PSI: Lakukan Efek Jera PSBB Hingga Jam Operasional Mall di DKI Jakarta

Jakarta – Efek jera hingga sanksi tegas dikemukakan anggota DPRD DKI Jakarta ketika Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) akan diterapkan kembali.

August Hamonangan mengatakan, pemerintah harus tegas dalam menghadapi COVID-19 terutama di pusat-pusat perbelanjaan/pertokoan melalui pembatasan jam operasional.

“Sementara perputaran ekonomi dapat berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang super ketat. Bila perlu pembatasan pengunjung dan jam buka hingga jam tutup. Transaksi dengan take away menjadi pilihan terbaik guna menghindari penumpukan atau kerumunan orang,” jelas anggota Komisi A, Minggu (13/9/2020).

Menyikapi hal itu, politisi PSI mengharapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memprioritaskan perputaran roda ekonomi masyarakat.

Tarik rem darurat yang diberlakukan nantinya harus diimbangi dengan protokol kesehatan. Begitu juga diutarakan dia, sanksi tegas perlu diterapkan dengan tujuan mengurangi penyebaran virus yang mematikan tersebut.

” Artinya ketat dalam penerapan protokol kesehatan, tidak ada lagi pelonggaran atau sekedar hukuman sanksi sosial sudah harus ada penegakan yang tegas dengan tujuan ada efek jera,” tegas Agus.

Lebih lanjut, dia menambahkan seperti pusat perbelanjaan atau mall lebih diperketat serta memastikan tersedianya standar pelayanan kesehatan yang diterapkan pemerintah.

” Perkantoran, mall termasuk pasar diperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” kata dia lagi.

Oleh sebab itu, ditambahkan August Homonangan, pencegahan mewabahnya corona virus dan perputaran ekonomi berjalan secara berbarengan. Kemudian, saran dia, masyarakat diminta untuk tidak berkerumun. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP