PPDB Sumbar tak Berlakukan Sistem Zonasi Tempat Tinggal

Adib Alfikri (Kadis Pendidikan Sumbar)

TOPIKINI – Dinas Pendidikan Sumatera Barat tidak menerapkan sistem zonasi berdasarkan tempat tinggal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ini, melainkan memakai zonasi kabupaten kota. Hal itu dituangkan dalam paeraturan gubernur yang sudah disetujui oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Peraturan gubernur yang mengatur penerimaan peserta didik baru tingkat SMA tahun ajaran 2019-2020, sudah disetujui pemerintah pusat. Namun berbeda dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 51 tahun 2018, yang mengatur bahwa zonasi yang diberlakun adalah zonasi tempat tinggal calon siswa, maka dalam pergub terebut, zonasi yang diterapkan adalah zonasi kabupaten kota.

Alasan kepala dinas pendidikan propinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, karena lokasi sekolah SMA di kota Padang tidak simetris. Jika itu diterapkan, maka akan menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Hal itu sudah disampaikan secara lisan kepada Menteri Pendidikan Nasional, dan sudah mendapat persetujuan. Sedangkan aturan lain yang diatur peraturan menteri pendidikan nasional, tetap diberlakukan, seperti jalur prestasi dari luar zonasi dan perpindahan orang tua.

“Kita di Sumatera Barat sudah sampaikan kendala bahwa, dari awal kita sudah mempedomani Cuma terkendala dengan zonasi tempat tinggal, karena di Sumatera Barat jika kita gunakan system zonasi tempat tinggal maka akan berpotensi rebut, karena tidak simetrisnya sekolah yang ada dengan jumlah pemukiman penduduk,” ucap Adib Alfikri, kepala dinas pendidikan Sumbar.

Pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK mulai dilaksanakan tanggal 25 Juni hingga 28 Juni 2019, sedangkan pengumuman calon yang diterima tanggal 29 juni 2019.(Dio)