Topikini.com, Solok—- Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diciduk tim Satres Narkoba Polres Solok, Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 11:30 Wib. Ketiga tersangka diamankan di Jorong Pasa, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten solok.

Ketiga pelaku, masing-masing berinisial RD (28), warga Panai Nagari Limo Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. AB (24)
Warga aie angek Nagari Bukik Gadang Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok dan MN (51) warga Lembang Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang jaya, Kabupaten Solok.

Pelaku tersebut ditangkap saat sedang asik menggunakan narkotika jenis shabu di sebuah dapur milik salah satu warga setempat, kemudian petugaspun langsung melakukan penangkapan.

Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah alat hisap shabu (bong) yang mana dalam kaca pireknya berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, Dan 2 (dua) unit skill (timbangan elektronik).

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polres Solok.

Menurut Amin Nurasyid, penangkapan ini berawal dari informasi warga setempat bahwasanya sering adanya transaksi narkotika dan dirinya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan laporan, bahwa dilokasi tersebut sering terjadi adanya transaksi narkoba dan kemudian saya perintahkan anggota untuk cek kelapangan, ternyata memang benar,” ucap Kasat Narkoba.

Kemudian untuk pelaku, disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal 12 tahun penjara.

“Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” Tutup Amin Nurasyid.(Nof)