Polda Sumbar Tangkap Pengedar Jamu Ilegal Raja Tawon

TOPIKINI.COM – Polisi dari Polda Sumatera Barat, menangkap empat orang pelaku peredaran jamu ilegal merek Raja Tawon, hari Selasa (20/2). Polisi juga menyita barang bukti berupa 498 kardus yang berisikan 24.900 botol jamu ukuran 150 mililiter dan 28 kardus berisi 336 botol jamu merek madu manggis ukuran 600 mililiter.

Aparat reserse kriminal khusus dan reserse narkoba Polda Sumatera Barat menangkap empat orang pria, yang kedapatan mengedarkan ribuan botol jamu ilegal merek Raja Tawon, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tiga orang diantaranya, yaitu Katirin 59 tahun, Hadi 55 tahun dan Ponirin 50 tahun, berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan seorang tersangka lagi yaitu Irwansyah 43 tahun, dari Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mendrop ratusan kardus tersebut dari Banyuwangi, Jawa Timur, untuk diedarkan di Sumatera Barat.

Namun sebelum diedarkan, para tersangka terlebih dulu menukar label yang sudah kadaluwarsa, dengan label yang baru. Dari hasil pemeriksaan polisi, Jamu Rajo Tawon tidak mengantongi izin peredaran, serta sudah kadaluwarsa.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa jamu Raja Tawon sudah lama dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, karena mengandung bahan kimia berupa dexametason.

Polisi sempat memperlihatkan video aktivitas para tersangka menukar kertas label yang sudah kadaluwarsa dengan kertas label yang baru.

“Jamu ini tidak mengantongi izin edar. Selain itu juga semuanya sudah kadaluwarsa. Kertas label yang dipakai juga palsu. Sedangkan kandungannya ternyata tidak seluruhnya jamu, melainkan mengandung bahan kimia obat karena ditemukan adanya dexametason,” kata Kombes Pol Kumbul, Dir Narkoba Polda Sumbar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, ditambah dengan pelanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (dio)