TOPIKINI – Pemerintah daerah Sumatera Barat, memberlakukan pembatasan selektif terhadap masyarakat yang hendak masuk ke Sumatera Barat melalui jalur darat. Pembatasan ini akan dilakukan di sejumlah titik pintu masuk di perbatasan dengan provinsi tetangga seperti Jambi dan Riau, yang merupakan rute terpadat menuju Ranah Minang.
Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pembatasan selektif tersebut dilakukan untuk meminimalisir masuknya virus corona ke Sumatera Barat yang dibawa oleh perantau atau siapa saja yang berasal dari daerah endemic Covid19 seperti sejumlah provinsi di pulau Jawa.
“Saat ini masih berlangsung rapat yang dipimpin pak wagub pembahasan teknis tentang itu, masih perlu pembahasan terkait dengan pembatasan secara selektif masyarakat dari luar Sumatera Barat ke Sumatera Barat, masih banyak masukan masukan yang belum sepakat dalam arti teknis mislanya bentuk pengetatan itu apakah di lokasi dikarantina atau dicatat alamat tujuan kemana kemudian dipantau dan dikarantina di daerah masing-masing, atau hanya cukup dengan pemeriksaan thermos gun saja, atau usulan usulan lain,” jelas gubernur saat telekonfrence bersama sejumlah wartawan Minggu (29/03/2020).
Sebelumnya gubernur sudah menyampaikan himbauan kepada perantau agar untuk sementara waktu tidak pulang kampung, menjelang kondisi kembali pulih. Namun himbauan tersebut tinggal himbauan yang tak diikuti dengan tindakan tegas, sehingga keinginan pemudik untuk pulang kampung pun sulit terbendung.
“Kekerasan atau impresif tidak mungkin karena suasana seperti ini belum memungkinkan, kecuali kalua sudah lockdown semua ditutup kalua ada yang tetap lewat ditangkapin nah itu bisa jadi. Dan kita masih dalam tatanan sebatas himbauan, dan semua gubernur gubernur daerah lain juga memberikan himbauan, dan ini mohon dimengerti oleh perantau,” tambah Irwan.
Selain memberlakukan pembatasan, gubernur juga sudah menyurati sejumlah pemilik bus angkutan kota luar provinsi agar mengurangi operasionalnya, namun belum ada tanggapan.
“Kita sudah surati, tapi belum ada jawaban,” lanjutnya.
Sementara di Bandara International Minangkabau, aktifitas bandara masih berjalan. Untuk memberhentikan penerbangan, menurut gubernur merupakan kewenangan pemerintah puast bukan daerah.(art)