Pengamat INDEF: UMKM Berbasis Digital Online Perlu Dilindungi Aturan

TOPIKINI – Pengamat INDEF, Bima Yudhistira mengatakan, sejak adanya teknologi digital saat ini. Banyak para pelaku UMKM yang merasa terbantu seiring dengan meningkatnya pertumbuhan UMKM dan adanya perubahan pola konsumsi secara online.

Kata pria asal Pamekasan ini, diperkirakan bahwa kaum Milenial mengeluarkan 50 ribu sampai 150 ribu untuk membeli makanan secara online.

“Saat ini kaum Milenial juga lagi trend dengan jalan-jalan melalui traveling. Sehingga UMKM yang terkait dengan pariwisata cukup meningkat,” kata Bima dalam diskusi Peranan Tekhnologi Digital Dalam Menggerakkan UMKM, di kantor Kaukus Muda Indonesia (KMI) Jl. Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Rabu malam (08/05/2019)

“Dengan adanya teknologi digital dan perubahan pola konsumsi tersebut, maka pemerintah perlu memfasilitasinya dengan memperluas jangkauan internet. Kedua, produk yang dijual pun masih sederhana sehingga diperlukan pendampingan dan pembinaan agar lebih baik,” terang pria yang biasa disapa Bima ini.

Kemudian katanya, KUR juga harus diperbanyak dan lebih baik lagi sehingga UMKM dan konsumen sudah siap dengan digital. Ia menambahkan, upaya pemerintah untuk menurunkan pajak PPh untuk UMKM menjadi 0,5 persen dalam kondisi sekarang selayaknya menjadi nol persen sehingga UMKM bebas pajak.

“Dengan demikian, mereka (red-UMKM) bisa bersaing dengan produknya yang lebih murah sehingga serapannya lebih bagus,” harapnya.

Kata Bima, meningkatnya pendapatan pajak sebagai dampak teknologi digital ini perlu didukung dengan aturan-aruran teknis untuk menarik pajak dari e-commerce. Harapannya memang jangan sampai mereka yang berjualan di online dengan mereka yang di konvensional ada perbedaan dalam perlakuan pajak.

“Harus sama jangan ada pengecualian soal pajak, baik bisnis online maupun yang konvensional. Agar terjadi keseimbangan dan keadilan ekonomi,” pungkas Bima pria berkacamata ini. (red)