TOPIKINI – Pasca penggerebekan sate daging babi di Simpang Haru kota Padang, pemilik warung sate bermerek KMS B, Bustami dan istrinya Devi, Senin malam (29/01/2019) diamankan petugas Dinas Perdagangan kota Padang untuk diinterogasi. Keduanya diamankan bersama Kusti, si penjual daging babi yang dalam tidak bisa berjalan ataupun duduk karena sakit yang dialaminya.
Selain mengamankan ketiga orang ini, petugas juga menyita satu kilogram daging babi beku dari rumah pemilik warung sate. Daging babi beku ini ditemukan petugas dari lemari pendingin pemilik warung.
Kepada petugas, Devi pemilik warung sate mengaku, dirinya merasa ditipu oleh Kusti penjual daging babi. Menurutnya, penjual daging babi pernah makan sate di warungnya dan menawarkan daging murah.
Namun ia mengaku tidak tahu jika daging yang ditawarkannya dua minggu lalu itu adalah daging babi.
“Saya juga muslim, saya juga makan daging itu bersama keluarga, kami tidak tahu kalua itu daging babi,” ucap Devi, pemilik warung sate KMS B kepada wartawan.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya penjual daging babi tersebut pernah makan sate ditempatnya dan menawarkan daging murah.
“Waktu hari Jumat diambil sampel karena saya tidak tahu, kalua saya tahu ndak mungkin saya jualan sampai hari ini,” tuturnya.
Menurut kepala Dinas Perdagangan kota Padang, Endrizal, proses penggrebekan warung sate KMS B milik Bustami tidak serta merta dilakukan. Hal itu terlebih dahulu melalui penyelidikan dan uji sampel yang memakan waktu cukup lama, sejak bulan Oktober lalu.
“Seluruh sate yang ada disana kita cek semua, selanjutnya dari hasil labor terbukti bahwa KMS B inilah yang memakai daging babi, dan ini akan kita serahkan kepada yang berwajib,” jelas Endrizal, kadis perdagangan kota Padang.
Menurut kepala dinas, ketiga pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 2 milyar. Namun untuk proses hukum, petugas akan menyerahkannya kepala kepolisian.(Erizal)