Pelaku LGBT di Sumbar akan Ditindak Sesuai Perda

TOPIKINI – Berdasarkan data hasil tim konseler penelitian HIV dan AIDS, tercatat pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat diperkirakan sebanyak 15 000 orang. Pelakunya setiap hari terus bertambah, menjadikan Sumbar sebagai peringkat teratas pelaku LGBT terbanyak secara nasional.

Pemerintah provinsi sumatera barat akan menindak tegas pelaku LGBT sesuai dengan peraturan daerah yang akan rampung pada akhir 2019. Wakil gubenur Sumbar Nasrul Abit menyatakan perang memberantas penyakit masyarakat yang berperilaku menyimpang tersebut.

Lebih dari 74% pelaku LGBT belum memeriksakan kesehatanya di rumah sakit. Dikhawatirkan LGBT menjadi salah satu penyebab penularan penyakit HIV dan HAIDS. Sampai sekarang penyakit HIV dan AIDS belum ada obat untuk penyembuhan bagi pasien yang terjangkit virus mematikan tersebut.

“Harus bersama-sama gerakan massa mulai dari provinsi hingga ke nigari, untuk itu semua pimpinan daerah sampai wali nigari semua berperan dalam hal ini termasuk tungku tigo sajarangan. Tentu gerakan ini tidak bisa hanya dari pemerintah tapi juga seluruh lapisan masyarakat, ini yang akan kita bangun kedepan agar LGBT di Sumatera Barat kembali berkurang,” kata Nasrul Abit, wakil  gubenur Sumatera Barat.

Nasrul Abit menambahkan, perda cegah LGBT yang akan menjadi dasar hukum dalam menindak pelaku LGBT, akan rampung pada akhir 2019. Perda ini akan disosialisasikan kedaerah daerah dan nagari yang ada di Sumatera Barat.

Wakil gubernur juga menghimbau kepada orang tua , serta seluruh lapisan masyarakat, agar mencegah anak muda kita ber perilaku menyimpang seperti LGBT tersebut.(Erizal)