TOPIKINI.COM – Empat orang pria, dua diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar, ditangkap aparat kepolisian resort Solok. ditangkap lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu .
Mereka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pemalsuan uang rupiah. Keempat orang tersebut adalah AF, JM, Febri dan Toni. AF saat ini berstatus pelajar dan masih duduk dibangku kelas dua SMKN di daerah Sijunjung. Sedangkan JM yang juga merupakan warga Sijunjung, baru berumur 15 tahun .
Modus kejahatan yang mereka lakukan yaitu, setelah uang palsu dicetak oleh AF dengan menggunakan sebuah komputer, kemudian hasil cetakan tersebut diedarkan oleh tersangka lainnya dengan cara membeli rokok di kedai-kedai warga guna mendapatkan uang kembaliannya berupa uang rupiah asli.
Menurut aparat dari keterangan keempat tersangka ini, mereka sudah melakukan modus tersebut dibanyak tempat. Baik di kota Solok sendiri maupun di daerah lain, seperti di daerah Sawahlunto dan daerah Sijunjung .
Untuk kota Solok sendiri terdapat sebanyak 5 TKP. Di daerah Sawahlunto sebanyak 10 TKP, sedangkan untuk daerah Sijunjung sebanyak 14 TKP.
“Kita berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan mengedarkan uang palsu dengan menggunakan perangkat komputer dan printer sendiri, keempat tersangka beroperasi di daerah Sawahlunto, Sijunjung dan Solok,” ucap AKBP Dony Setiawan, kapolres Solok kota.
Atas perbuatan pelaku tersebut, mereka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 , undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana bagi sipemalsu uang rupiah tersebut bisa terancam hukuman selama 10 tahun. Sedangkan yang mengedarkannya bisa terancam hukuman 15 tahun penjara .(Gar)
