TOPIKINI, PADANG – PDI Perjuangan Sumatera Barat, Jumat (05/08/2022) resmi melaporkan ustaz KH. Achmad Zen yang dinilai telah melecehkan bapak bangsa Ir. Soekarno melalui ceramahnya.
Laporan tersebut disampaikan ketua Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Sumbar, Erdi Janur, didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sumatera Barat kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar, di jalan Sudirman kota Padang.
Laporan PDIP tersebut terkait ucapan Achmad Zen yang dianggap memuat unsur kebencian yang yang tersebar luas di media sosial. Menurut Achmad Zen dalam ceramahnya itu, Pancasila bukan hasil kesepakatan ulama, melainkan buatan Soekarno.
“ Pancasila dari siapa, bukan kesepakatn ulama, itu buatan Sokerano, yang kemudian dijual ke umat, iniloh kesepakatan ulama, demi Allah itu bukan buatan ulama, itu pengkhianatan Sokearno,” kata KH. Achmad Zen dalam video ceramahnya yang tersebar luas itu.
Karena dianggap memutarbalikkan fakta sejarah, serta merendahkan bapak proklamator bangsa, para kader PDI Perjuangan Sumatera Barat merasa perlu penegak hukum untuk turun tangan menangani persoalan ini.
“Kami menyampaikan laporan ini agar pihak penegak hukum bisa bertindak, karena apa yang disampaikan Achmad Zen adalah sebuah kebohongan dan merendahkan Soekarno, bapak proklamator kita. Jika ini dibiarkan, dan dipahami berulang ulang oleh masyarakat luas, ini bisa berbahaya karena sudah memutarbalikkan fakta sejarah,” ucap Erdi Janur, usai menyampaikan laporannya.
Ketua Bamusi juga menambahkan, laporan ini untuk menghindari terjadinya gesekan sosial akibat pernyataan Achmad tersebut.
“Kami menyerahkan persoalan ini kepada yang berwajib, agar tidak terjadi gesekan sosial yang bisa merugikan banyak pihak, dan kami percaya polisi bisa bertindak dengan bijak,” ucapnya.
Menurut Sekretaris BBHAR PDI Perjuangan Sumbar, Sefri Efendi,SH, ucapan Achmad Zen tersebut bisa dikategorikan kepada penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Laporan kita terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Sefri Efendi,SH, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara.
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu menjelaskan sanksi bagi pelanggarnya yaitu 10 tahun penjara.
“Bunyi Pasal 14 poin satu, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun,” katanya melengkapi.
Tak hanya PDI Perjuangan Sumbar, BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, Rabu lalu (3/8/2022) juga melaporkan Ustaz Achmad Zen dalam perkara yang sama.(art)