Partai Perindo, Partai Pertama yang Mendaftarkan Calegnya ke KPU Padang

TOPIKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota padang, menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD kota Padang dari Partai Perindo, Senin (9/7).

Ini merupakan partai pertama yang mendaftar ke KPU Kota Padang, sejak pendaftaran dibuka tanggal 4 Juli lalu.

Para pengurus Partai Perindo kota Padang dan para kadernya, mendaftar ke kantor KPU Kota Padang. mereka diterima oleh staf KPU kota Padang.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi yng menjadi syarat pendftaran, antara lain kepengurusan Partai Perindo kota Padang, anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai, serta data para bakal calegnya.

Pemeriksaan berlangsung lama karena petugas harus memeriksa secara detil satu persatu kelengkaan administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Petugas KPU Padang bahkan harus membagi tugas untuk memeriksa masing-masing data berdasarkan daerah pemilihan atau dapil, yang berjumlah lima dapil di kota Padang.

Menurut Ketua DPD Partai Perindo Kota Padang, Apriyatna, pihaknya sengaja datang mendaftar lebih awal ke KPU Padang, agar jika terjadi kekurangan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.

“Kami hari ini serentak di seluruh Indonesia, mendaftkan bakal caleg kami ke KPU. Sengaja lebih awal, agar jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk melengkapi sampai batas waktu tanggal 17 Juli mendatang,” kata Apriyatna.

Menurut Komisioner KPU yang membidangi hal Umum, Keuangan dan Logistik, Mahyudin, pihaknya harus memeriksa secara detil semua berkas yang masuk, meliputi berkas partai, kepengurusan dan lain sebagainya, ditambah kelengkapan para bakal caleg pada masing-masing dapil.

“Jika ada saja satu bakal caleg yang tidak lengkap, dan tidak kunjung diperbaiki, maka pada dapil tersebut kami nyatakan tidak ada calegnya keseluruhannya,” ujar Mahyudin, Komisioner KPU Padang.

KPU kota Padang menghimbau kepada pengurus partai-partai yang lain untuk segera mendaftarkan bakal calegnya karena kpu butuh waktu untuk memeriksa kelengkapan persyaratan umum dan persyaratan khusus para bakal caleg tersebut. (dio)