MPO KNPI Yakin Azis Syamsuddin Tidak Terlibat Dalam Kasus Tanjung Balai

Jakarta – Majelis Penyelamat Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (MPO KNPI) sangat mendukung agenda Pemberantasan Korupsi di Tanah Air. Namun Lisman Hasibuan selaku Ketua Umum mengatakan terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi yang nilainya hanya 1,5 M yang melibatkan Walikota Tanjung Balai dan Oknum Penyidik KPK lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“MPO KNPI meminta kepada publik dan Rakyat Indonesia mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Kasus Korupsi di Kasus Tanjung Balai. Supaya tidak ada persepsi dan asumsi, apalagi halusinasi. Kita serahkan semua ke KPK untuk pendalaman dan dipelajari bukti-bukti dalam suatu peristiwa, dan perbuatan siapa pelakunya,” kata Lisman.

MPO KNPI berkeyakinan bahwa Azis Syamsuddin tidak ikut terlibat dan tidak terbukti merugikan Negara serta menerima Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tanjung Balai.

“MPO KNPI melihat prestasi Azis Syamsuddin sangat cemerlang, beliau seorang dosen dan sangat aktif bekerja di DPR RI, serta terbuka bagi seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang status sosial,” tukas Lisman.

Katanya, MPO KNPI mengenal Azis Syamsuddin semenjak beliau menjabat Sebagai Ketum KNPI Periode 2008-2011 dan semenjak beliau menjadi pimpinan DPR RI. Azis katanya, sangat aktif dalam menerima aspirasi Di Rumah Dinas dan kami.

“Kami sangat tidak yakin beliau meminta dan menyuruh meminta suatu imbalan apalagi meminta hentikan suatu kasus korupsi. Sungguh yang tidak mungkin dilakukan,” bela Lisman.

5.MPO KNPI melihat prestasi Azis Syamsuddin salah satunya mengesahkan RUU KPK dan menjadi UU KPK disaat publik menolak. Tapi beliau pasang badan demi Perubahan di Lembaga KPK yang hari ini bisa di rasakan semua elemen dan Publik.

“Beberapa Poin di atas merupakan hal yang harus Publik ketahui bahwa sosok Azis Syamsuddin selama menjadi Pimpinan DPR RI dan Rumah Dinas, Beliau terbuka untuk semua orang yang ingin Menyampaikan Aspirasi dan di kediaman rumah dinas setiap harinya,” pungkasnya. (red)