Miras Warnai Perayaan Lebaran di Padang Pariaman, Polisi Amankan 3 Orang ini

TOPIKINI.COM – Ratusan botol minuman keras (miras) dan oplosan, diamankan polres Padang Pariaman, dalam operasi selama lebaran. Miras tersebut banyak ditemukan dan digunakan saat sedang pesta organ tunggal. Aktifitas mabuk-mabukan selain diarang agama juga dikhawatirkan memicu keributan.

Penyalahgunaan minuman keras saat lebaran tahun ini, menurut polisi sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab minuman keras sudah mewarnai pesta pesta masyarakat saat lebaran. Dalam operasi lebaran ini, polisi mengamankan 250 botol lebih, mulai dari miras pabrikan sampai oplosan.

“Minuman keras yang disita diantara 113 merk TKW, 62 merk W&N, 26 merk Newport, 49 merk Anggur Merah dan 12 merk Brandy,” kata Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (21/6/2018).

Ia jugs mengatakan semua barang bukti minuman keras tersebut disita dari tiga tersangka yaitu inisial H warga Korong Pasa, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, kemudian VY warga Lubuk Alung dan D warga Rimbo Dulang-dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris.

“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Penangkapan dan penggeledahan berawal ketika saat adanya acara orgen tunggal yang tidak memiliki izin keramaian, sehingga petugas mendatangi lokasi dan menemukan adanya masyarakat sedang jual minuman keras dengan menggunakan becak motor .

Kapolres juga menyayangkan perilaku masarakat, yang merayakan hari kemenangan ini dengan melakukan perbuatan yang tak semestinya.

“Setiap yang melakukan pelanggaran akan menerima ganjaran,” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 51B, pasal 51C, 51E Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.(Rafki)