Menangkal Radikalisme Agama, Nilai-Nilai Pancasila Ditumbuhkan Sejak Dini

Danang Giriwardana Direktur Eksekutif Leadership Park memaparkan hasil polling dan rilis media dengan tema "PR buat PakDe Jokowi, Edisi Radikalisme" di Koffee Konco, Lantai Lobby Mall Epiwalk, Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu, (01/06/2019). Foto: Syafrudin Budiman.

TOPIKINI – Radikalisme meningkat tajam dan berkembang luas akibat dosa masa lalu yang terlalu represif, sehingga gerakan keagamaan yang eksklusif dan tertutup berkembang cepat. Sebuah ideologi tidak bisa tumbuh instan atau cepat, kalau tidak dipupuk sejak dini.

Hal ini disampaikan Lely Pelitasari, Anggota Komisi Ombudsmen RI dalam release media Talkshow “PR buat PakDe Jokowi, Edisi Radikalisme” di Koffee Konco, Lantai Lobby Mall Epiwalk, Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu, (01/06/2019).

Selain itu kata, Lely gerakan radikalisme agama muncul bukan hanya di kelompok kanan, akan tetapi juga tumbuh di kelompok kiri walau jumlahnya masih kecil. Kelompok ini berkembang di kota-kota besar dengan nama Anarcho Sindicalisme (Anarchy).

“Nilai-nilai Pancasila harus ditumbuhkan sejak dini dan terus menerus didengungkan sebagai ideom ideologi negara yang terimplementasi dalam kehidupan masyarakat. Butir-butir Pancasila harus dibumikan kepada masyarakat dalam bentuk perilaku dan sikap,” ujar Lely.

Mengenai sudah adanya Badan Pelaksana Ideologi Pancasila (BPIP) dirinya setuju ditingkatkan statusnya, dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Peraturan Pemerintah (PP) . Kata Lely dengan PP payung hukumnya lebih legitimite dan menjadi tanggung jawab negara.

“BPIP setelah Jokowi selesai sebagai presiden. Tentu BPIP tetap akan berlangsung dan lembaganya menjadi lebih jelas jangkauan hukumnya,” tandas Lely.

Sementara itu KH Maman Imanul Haq, Anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, persoalan ideologi atau pemahaman radikalisme tidak bisa dibendung begitu saja. Kata pria yang biasa disapa Kang Maman ini, kelompok radikalisme harus dibatasi lewat peran negara, sebab secara ideologi kelompok radikal ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Setelah HTI dibubarkan tidak begitu saja bubar, pendukungnya masih banyak dan menyebar. Karena itu negara perlu membatasi gerak kelompok radikal ini dengan peraturan-peraturan yang ketat membatasi mereka,” terang Kang Maman yang juga Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin.

Kang Maman bercerita, bagaimana kok bisa di masjid-masjid BUMN yang jelas-jelas milik negara. Dalam khotbah-khotbah dan mimbar masjid para ustadnya menyatakan solusi kesejahteraan negara adalah terbentuknya Khilafah Islamiyah. Tentu hal ini bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara.

“Kedepan pemerintah harus mengatur regulasi di lingkungan Pemerintah dan BUMN agar ustad-ustadnya yang berkhotbah sudah memiliki nilai-nilai Pancasila. Ideologi Pancasila sudah tuntas dan jangan sampai dipertentangkan dengan ideologi Islam yang rahmatan lil alamin,” terangnya.

Menurut Kang Maman juga menceritakan pengalamannya saat menggelar aksi membela kebebasan beragama di Monas beberapa tahun lalu. Dirinya diserang FPI dan kelompoknya, hingga luka di kepala dan mendapat jahitan luka ringan.

“Saya tidak membela Ahmadiyah, saya membela hak asasi manuasia (HAM) kebebasan beragama. Di Indonesia yang dilarang adalah Ateis (Tidak Bertuhan dan tidak beragama) bukan Anti Teis (anti orang beragama). Selama mereka masih beragama harus dilindungi kebebasan beragamanya, soal pemahaman yang berbeda hal itu adalah hal wajar. Jadi Pancasila tidak anti agama, bahkan aliran dan kepercayaan dilindungi,” tukasnya.

Selain itu Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, radikalisme agama atau kekerasan atas nama agama muncul karena kurangnya budaya tata krama yang pada tata negara.

“Negara kita memiliki budaya nusantara adi luhung yang menerapkan tata krama dan sopan santun dalam berbicara. Bahasa menjadi batasan-batasan untuk menghindari kekerasan dan konflik, sehingga ada unggah ungguh antara rakyat dan pemerintah, antara yang muda dan tua dan antara kelompok satu dan lainnya. Kalau tata krama dikedepankan kembali saya yakin tata negara kita juga akan menjadi kuat,” kata Prof Zudan, sapaan akrabnya.

Dirinya sebagai Ketua Umum Korpri Nasional menegaskan, bahwa dalam sumpah korpri sudah disebutkan bahwa setia pada negara yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, mematuhi perintah atasan dan bersedia melindungi, mengayomi dan melayani segenap warga negara Indonesia.

“Kalau ada PNS yang anti Pancasila jelas sudah melanggar dan harus mundur dari PNS. Mereka sudah melanggar sumpah sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” tandasnya.

Terakhir katanya, dahulu ada P-4 sebagai penguat pemahaman pengamalan Pancasila kepada PNS, pegawai BUMN, siswa, guru dan dosen. Nanum, sejak reformasi dihapus dengan dasar kebebasan berpendapat dan berpandangan.

“Akhirnya kebebasan tersebut kebablasan sehingga mau menabrak asas ideologi negara Pancasila. Karena itu dirinya mendukung memperkuat dan mempertahankan BPIP sebagai sarana penguatan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan pemerintah itu sendiri,” ujar Prof Zudan yang sudah sejak muda menjadi dosen dan PNS.

Leadership Park Gelar Polling tentang Ancaman dan Bahaya Radikalisme Agama

Jokowi dan KH Ma’ruf Amin sudah meraih kemenangan pada Pilpres 2019 dan tinggal menunggu proses gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedepan pemerintahan Jokowi yang kedua nantinya masih menyisakan masalah-masalah besar tentang Radikalisme agama yang terus meningkat.

Danang Girindrawardana Direktur Eksekutif Leadership Park menjelaskan, jika melihat residu Kampanye Pilpres 2019 kemarin. Indonesia memiliki potensi disintegrasi bangsa yang mengarah pada perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi NKRI.

“Pilpres 2019 ini disinyalir membuat bangsa Indonesia yang dulu dikenal ramah berubah jadi pemarah. Media sosial menjadi sarana yang massif menyuarakan fitnah, hoax, caci maki, amarah, kedengkian dan kebencian. Keprihatinan terhadap tokoh-tokoh politik dan tokoh agama yang terlihat penuh amarah menjadi motor penggerak fanatisme dan radikalisme,” terang Ketua Harian APINDO ini.

Terbukti katanya, beberapa oknum tokoh agama, orang-orang biasa, kalangan ASN, pegawai BUMN, tenaga kerja Indonesia (TKI), dengan sangat mudah menyuarakan cacian dan bahkan sampai mengancam membunuh presiden. Mereka telah dan akan terus berhadapan dengan hukum. Fenomena ini tidak terjadi massif di Pilpres sebelumnya.

“Radikalisme adalah PR (Pekerjaan Rumah) sangat serius bagi Jokowi dalam memimpin pemerintahan lima tahun mendatang. Kami Leadership Park membuat polling pertanyaan dan merangkumnya. Hari ini 1 Juni 2019 tepat Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 menggelar diskusi publik dan merangkum semua pendapat yang ada,” kata Danang yang juga Ketua Umum Konco Jokowi.

Berikut Hasil Polling tentang Radikalisme di Indonesia oleh Leadership Park sebuat lembaga yang peduli dan konsen pada gerakan anti intoleransi, anti diskriminasi dan kebhinekaan.

Taat Hukum Vs Masyarakat Agamis.

Untuk mewujudkan cita-cita itu, diperlukan pembangunan SDM yang sesuai. Seperti apa pembangunan SDM yang diperlukan untuk mewujudkan Indonesia yang bersatu dan berkeadilan sosial. Mayoritas responden menjawab agar Pakde Jokowi sebaiknya mendidik masyarakat menjadi disiplin, taat hukum dan saling menghargai (62.2%) dan memperkuat pendidikan karakter bangsa di sekolah (25,4%).

Sementara itu hanya 3,3% responden memilih jawaban memperkuat pendidikan agama, dan hanya 1% responden memilih memperkuat Pendidikan teknologi.

Artinya responden melihat bahwa Pendidikan masyarakat menjadi disiplin taat hukum dan saling menghargai jauh lebih penting daripada pendidikan agama atau teknologi, sebagai syarat dasar bangsa Indonesia menjadi maju sejahtera. Agama mungkin dilihat sebagai ranah privat, bukan urusan negara secara kolektif.

Pembiaran Aksi Radikalisme.

Dalam Pilpres 2019 terjadi begitu masifnya aksi fanatisme dan wabah radikalisme di kalangan pendukung partai pengusung Capres Cawapres, responden menyampaikan saran agar Jokowi nanti mengatur sanksi diskualifikasi partai yang melakukan pembiaran radikalisme di kalangan pengikutnya (57,2%), mengatur penyelenggarakan pendidikan moral, etika dan kebangsaan pada calon yang diusung oleh partai (25,6%) dan yang menarik juga adalah mengatur agar ada mekanisme tututan kepada pimpinan partai yang membiarkan aksi radikalisme (11.2%).

Selama ini, belum terdapat regulasi tentang ini, sehingga Parpol merasa tidak memiliki kewajiban untuk mendidik konstituennya dalam hal nilai-nilai kebangsaan dan visi nasionalisme negara. Namun justru terdapat keluhan bahwa sebagian Parpol memelihara visinya sendiri yang tidak sejalan dengan visi NKRI.

Politisasi Rumah Ibadah dan gerakan menolak Pancasila.

Pilpres 2019 diindikasikan meperkuat munculnya wabah radikalisme, misalnya politisasi rumah ibadah atau gerakan menolak Pancasila. Responden memilih saran kepada Pakde untuk membuat regulasi detail tata cara kampanye yang sejalan dengan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (60%), membuat regulasi larangan simbol-simbol kampanye yang memicu disintregrasi bangsa (17%), memperketat syarat-syarat pencalonan, termasuk kesehatan jasmani dan kejiwaan Capres dan Cawapres  (13.9%).

Belum ada mekanisme sitematis dari pencegahan politisasi rumah ibadah dan atau terhadap symbol-simbol kampanye yang dilarang demi kepentingan NKRI.

Tentang Pendidkan Anak Bangsa.

Dalam hal kurikulum berkarakter kebangsaan melalui pendidikan di sekolah, responden menyarankan kepada Pakde agar menyusun kurikulum pendikan moral, etika dan kebangsaan (46,3%), menghidupkan dan memperbaiki pengajaran P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) (45,1%), menambah jam kurikulum pendidikan agama (2,6%).

Dalam hal ini terdapat dorongan agar pendidkan moral, etika dan kebangsaan diterapkan disekolah-sekolah. Sayangnya pendidikan P4 yang juga mengandung edukasi moral etika sudah dicabut dari kurikulum pendidikan formal. Ada baiknya pemikiran untuk dilakukan penyesuaian dan implementasi.

Radikalisme Komunitas Agama

Untuk menghentikan radikalisme di lingkungan komunitas agama, responden menyarankan agar dilakukan pemantauan ketat pada ceramah-ceramah di rumah ibadah (28,9%), seleksi ketat pada rekruitmen guru agama (26,4%), sertifikasi guru guru agama (21,6%), atau negara harus mengambil alih pengelolaan rumah ibadah (11,2%).

Dalam dua tahun terakhir terdapat banyak berita tentang keluhan masyarakat mengenai orang-orang yang tiba-tiba bisa menjadi tokoh-tokoh agama, entah karena acara di stasiun televisi atau dadakan karena afiliasi politik, sehingga dikeluhkan minimnya pengetahuan mendalam dalam agama itu sendiri sehingga memanfaatkan ketenarannya untuk melakukan hasutan dan atau caci maki di publik. Kementerian Agama sampai saat ini belum mampu mengeluarkan regulasi pencegahan untuk masa depan.

Tenaga Kerja dan Radikalisme

Tenaga kerja disinyalir rentan terpengaruh oleh ajaranx radikalisme, responden meberikan saran agar meminta perusahaan bertanggung jawab membina pekerjanya dengan nilai-nilai kebangsaan (36,2%), memecat tenaga kerja yang terbukti ikut gerakan radikalisme (25,7%), meminta perikat pekerja bertanggung jawab membina anggotanya dengan nilai-nilai kebangsaan (19.9%), tidak menerima pegawai yang pernah ikut gerakan radikalisme (12,4%).

Temuan dari pendapat responden ini menarik, karena sejauh ini Perusahaan ataupun Serikat Pekerja tidak diketahui apakah melakukan upaya-upaya Pendidikan terhadap tenaga kerjanya dalam hal mencegah mereka masuk dalam kelompok-kelompok radikal atau ekstrem.

ASN dan Radikalisme.

Jika aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam gerakan radikalisme, responden menyarankan agar memberhentikan ASN itu dengan tidak hormat (77.9%), melaporkan ke polisi (10%), memberhentikan Kepala atau Ketua lembaganya (4,4%).

Baru baru ini Pemerintah mengeluarkan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN. Regulasi ini diharapkan cukup kuat untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi, dan mengatur mekanisme sanksi dan reward. Sayangnya memang tidak terdapat ketentuan khusus mengenai sanksi bagi ASN yang diduga atau terbukti terlibat dalam gerakan radikalisme anti Pancasila.

Siwa dalam Gerakan Radikalisme.

Jika murid atau mahasiswa ikut dalam gerakan radikalisme, apa yang harus dilakukan? Responden menjawab agar dibina oleh Sekolah / Kampus (50,2%), dikeluarkan dari sekolah/kampus (26,7%), dilaporkan ke polisi (11,4%).

Ini temuan yang menarik, jika dibandingkan dengan hasil riset yang dilakukan oleh sebuah lembaga baru-baru ini justru mendapatkan temuan bahwa di Kampus-kampus, para dosen dan tenaga pendidik malah menjadi sumber munculnya gerakan-gerakan separatis atau radikal di kalangan kampus.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

BPIP bertugas membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, namun dengan merebaknya wabah radikalisme yang terjadi akhir-akhir ini, apa yang sebaiknya Pakde lakukan? Mayoritas responden menjawab agar BPIP diperkuat (86,5%), BPIP dibubarkan (3,2%) dan membangun badan baru (2,3).

Harapan public terhadap eksistensi BPIP cukup besar, namun harus diperkuat, dan mungkin perlu pemikiran yang lebih maju dan modern untuk membuat BPIP ini menjadi badan yang gaul, populis, jauh dari konvensionalitas pemikiran lama. Ia harus menjangkau masyarakat majemuk yang modern dan bersaing dengan pluralitas budaya internasional.

(Syafrudin Budiman)