Mangkir Bayar SPK Rumah 420 Juta, Oknum Guru SD di Polisikan

Depok – Seorang wanita usia setengah baya yang mengaku sebagai guru honorer di Sekolah Dasar (SD) resmi di laporkan ke Polresta Depok oleh Kasnuri warga kelahiran Pekalongan Jawa Tengah.

Dalam pelaporannya, Kasnuri didampingi Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Julianta Sembiring, SH. “Semalam atas nama Nilasari telah kami laporkan ke polresta Depok, dugaan kuat ia telah melakukan perbuatannya melawan hukum yang mangkir melaksanakan kewajibannya membayar 420 juta sesuai SPK Pembuatan Rumah Tapak Type 126 meter persegi yang terletak di Jl. Bengkel, RT 003/02, Blok B, No. 39 Cimanggis Kota Depok sejak awal bulan Februari 2019 hingga sekarang. “Ucap Julianta lepas mendampingi Kasnuri di Reskrim Polresta Depok, Kamis (12/11/2020) malam.

Dijelaskan Julianta, Laporan Kepolisian telah diterima dengan Nomor STLP/2538/K/XI/PMJ/2020/Restro Depok, tertanggal 12 November 2020, dengan Pasal 378 dan atau Paaal 372 KUHP dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain mangkir membayar kewajibannya, Julianta juga menyebut Nilasari di duga kuat dalam menjalankan modus operandinya dibantu oleh Nurrochman selaku suami Nilasari, dimana mereka telah memalsukan kunci rumah yang telah dibangun oleh Kasnuri.

“Inikan sudah jelas, ada pemalsuan kunci rumah, sehingga rumah yang dibangun oleh Kasnuri sesuai SPK perjanjian antara keduanya telah disepelekan Nilasari. Bahkan Kasnuri sudah beberapa kali memberikan keleluasan waktu kepada Nilasari bersama suaminya untuk menyelesaikan pembayaran, namun yang didapatinya hanya janji-janji Nilasari. “Ulas Julianta.

Ditempat yang sama, Kasnuri mengatakan perkara antara dirinya dengan Nilasari telah dikuasakan ke Forum Wartawan Jakarta (FWJ) pada tanggal 10 November 2020. “Saya sudah kuasakan ke ketum FWJ terkait perkara yang sedang alami ini. Tanggal 10 November 2020 saya ajukan permohonan kuasa ke ketum FWJ, Mustofa Hadi Karya, dan alhamdulillah direspon cepat. Pada tanggal 12 November nya telah dijawab dengan adanya surat kuasa dan lampiran kuasanya dari Forum Wartawan Jakarta. “Ulasnya pada wartawan di Polresta Depok.

Awal peristiwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nilasari dan suaminya Nurrochman dikatakan Kasnuri karena terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya membayar pergantian jasa bangunan, tenaga dan waktu sesuai SPK pembuatan rumah sebesar 420 juta. Bahkan Nilasari dan Nurrochman telah sengaja memalsukan kunci rumah yang dibangun Kasnuri.

“Mereka itu tidak punya itikad baik dan menurut saya sangat licik. Rumah yang yang saya bangun diatas tanah milik orangtua angkatnya Nilasari dengan luas bangunan 126 meter sesuai SPK pembuatan rumah tertanggal 30 September 2018 lalu telah dikuasainya tanpa adanya pelepasan kunci dan pembayaran sebesar 420 juta ke saya. “Ungkap Kasnuri.

Didepan wartawan, Kasnuri juga menceritakan kronologis kejadian kunci rumah yang telah dipalsukan oleh Nilasari dan suaminya Nurrochman. “Awal tahun 2019, Nilasari pinjam kunci rumah yang baru selesai saya bangun, dengan alasan untuk HAUL alm. Haji Naibun. Dia pinjam rumah untuk 2 hari, dan dihari ke 3 kunci saya minta kembali. Berselang satu minggu kemudian, saya lakukan pengecekan kembali kerumah untuk bersih-bersih, dan disituhlah saya kaget karena keadaan rumah terbuka dan barang-barang milik Nilasari sudah di dalam rumah itu, bahkan Nilasari bersama Nurrochman telah mengisi rumah yang saya bangun tanpa adanya serah terima kunci dan melaksanakan pembayaran sebesar 420 juta. Jelas Kasnuri.

Terpisah, ketika di konfirmasi melalui selullar, ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang disapa Opan ini membenarkan telah menerima permohonan kuasa dari Kasnuri tanggal 10 November 2020.

“Benar kami FWJ telah menerima permohonan kuasa dari Kasnuri, kemudian kami cek data dan pelajari kasusnya. Setelah mempelajarinya, kami bersedia membantu Kasnuri dengan mengirimkan surat lampiran kuasa dan kuasa khusus untuk advokat kami, dan pengurus serta anggota FWJ agar mendampingi Kasnuri dalam memecahkan perkaranya sesuai dengan fungsi kami sebagai kontrol sosial. “Ujar Opan di Jakarta, Jum’at (13/11/2020) siang.

Opan juga menegaskan kepada pihak penegakan hukum, yakni penyidik Polresta Depok agar segera memproses laporan yang telah dibuat advokatnya bersama Kasnuri tadi malam.(Bamsoer)

Editor RB Syafrudin Budiman SIP