
Siak – Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Sidik Kasus menilai Kepolisian Sektor Minas terlalu prematur memberikan status tersangka kepada salah seorang warga Turino (43) warga Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Siak. Hal itu disampaikan oleh Warsito Ahmad Qodlofi kepada wartawan di Siak, Selasa (31/8) siang.
“Bahwa penetapan tersangka kepada pak Turino itu terlalu prematur, karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi. Isinya ada itu yakni menyerang kehormatan seseorang didepan umum. Itu gak ada terdapat pada kasus pak Turino. Dimana letak pencemaran nama baik itu ? Buktinya tidak kuat,” ujar Aktivitas LSM itu.
Lanjutnya, mengenai keterangan saksi hanya satu orang dan menurutnya tidak memenuhi unsurnya.
“Saksinya hanya satu. Dan pada kejadian pada saat itu tidak ada Susilo sebagai pelapor. Maka saya berpendapat itu cacat hukum,” ungkapnya.
Masih kata aktivis itu, bahwa penetapan Turino sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.
“Kan unsurnya nggak terpenuhi. Azas praduga tak bersalah kok gak dilakukan Polisi. Kan seharusnya harus dipenuhi dulu unsurnya lalu lanjut. Ini sudah diterapkan jadi tersangka,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Turino diadukan oeh Edy Susilo warga Kampung Mandiangin, Minas, atas dugaan pencemaran nama baik pada tanggal tertanggal 26 Maret 2021 di Polsek Minas.
Ditempat terpisah, Turino saat dikonfirmasi mengakui bahwa tidak ada melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Karena saya nggak ada menyebutkan nama orang. Perkaranya kan awalnya penyebaran foto bugil salah seorang warga. Lalu sebagai Ketua Rukun Kampung saya coba cari tau. Dan yang meminta foto itu yakni ada akun bodong Facebook, dan tidak ada saya bilang nama siapapun sebagai pelakunya. Saya berani bersumpah demi Allah bahwa tidak ada melakukan pencemaran nama baik,” kata Turino.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Minas. Hingga kasus tersebut juga diprapidkan oleh Turino terhadap Polsek Minas Polres Siak, dan Polsek Minas menang atas perkara Prapid tersebut di Pengadilan Negeri Siak.
Sementara itu Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH saat dikonfirmasi serta tanggapannya menyampaikan bahwa kasus Turino sudah memenuhi unsur pidana.
“Kasus itu sudah memenuhi unsur bukti. Dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. ujarnya singkat.
Senada dengan tanggapan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris. AKP Dafris menyatakan bahwa kasus tersebut sudah rampung dan telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
“Perkara itu sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan. Dan para saksi sudah kita periksa berikut saksi Pidana dan Ahli Bahasa. Sesuai dengan KUHAP 184 kita kerjakan,” kata AKP Dafris.
Editor RB Syafrudin Budiman SIP