Lecehkan Profesi Wartawan Dan Media Akun Agus Widiyanto Atau Someone Di Laporkan

Tangerang – Rekan-Rekan Jurnalis Media Online di Tangerang Mendampingi Pimpinan Redaksi Sorotbangsanews.com sambangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat sebuah laporan. Rabu (5/8/20)

Pelaporan tersebut tertuang dengan nomor : LP/ B / 657 / VIII / 2020 / PMJ / Restro Tangerang Kota. Tindak pidana Pencemaran nama baik dengan pasal 311 KUHP. Yang di laporkan atas nama akun Agus Widianto Atau Someone yang di duga milik oknum wartawan berinisial (HRP) .

Awal mula kejadian tersebut tentang pemberitaan Sorotbangsanews.com tentang sidang di Pengadilan Negri Tangerang yang berada di kanal berita BABE. Akun Agus Widiyanto Atau Someone berkomentar dengan mengatakan bahwa “Media abal-abal maka Wartawannya juga abal-abal”

Merasa tersinggung Pimpinan Redaksi Sorotbangsanews.com Edward Saharjo Alias Bejo di dampingi rekan-rekan dari media online ditangerang melaporkan Akun tersebut.

“Jika berkomentar mengkritik sih saya tidak jadi masalah karna saya pun sebagai wartawan sekaligus Pimpred masih banyak belajar. Namun bahasa akun tersebut dengan jelas melecehkan saya serta rekan-rekan Wartawan media online lainnya, karna media saya sendiri punya legalitas dan lengkap bukan abal-abal” terang Edward Saharjo alias bejo saat ditemui di halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Edward atau yang sering disapa Bejo menambahkan, jika oknum tersebut yang diduga berinisial HRP sudah diberikan waktu 2 x 24 jam untuk meminta maaf serta menarik ucapannya, namun sampai batas waktu yang di tentujan orang yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baiknya.

“saya tau akun tersebut adalah akun oknum wartawan online (diduga) juga, saya sudah memberikan waktu untuk dia meminta maaf namun tidak ada itikad baik dari pihak sana maka saya bersama rekan-rekan melapor ke pihak berwajib”. tambahnya

Bejo berharap pelaporan cepat di tangani oleh pihak penyidik dan kasus pelecehan terhadap wartawan dengan mengatakan Abal -abal tidak akan terjadi lgi.

“saya harap pihak penegak hukum dapat segera memanggil oknum tersebut, dan tidak akan ada lagi yang namanya pelecehan dengan kata-kata wartawan Abal-abal”. Tegasnya.