KPH Jombang Tangkap Pencuri Kayu Jati

Jombang – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, Divisi Regional (Divre) Jawa Timur, bersama regu gabungan dan Polisi Hutan, menangkap seseorang yang diduga keras pelaku pencurian kayu jati, Kamis  (10/9/2020).

Pelaku ditangkap di petak alur C jalan dusun Kedungrejo, Sumberkepuh, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberkepuh, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Munung, KPH Jombang.

Ketika di interogasi di pos jaga Ai/4, pelaku berinisial STM mengaku sebagai warga desa Sumbermiri, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk yang berprofesi sebagai petani.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa delapan (8) batang kayu jati glondong ukuran 0.0116 M3 yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan satu (1) unit sepeda motor merk Honda tanpa plat nomor polisi.

Terkait penangkapan pelaku pencurian kayu jati glondong, awak media melakukan konfirmasi kepada PHT Divisi Regional Jawa Timur, H.Munir, S.Hut., via Whatshap, beliau membenarkan kejadian itu.

“Memang ada penangkapan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati diwilayah KPH Jombang dan sekarang yang bersangkutan berada di Polsek Lengkong,” ungkap H.Munir, Kamis (10/9/2020).

“Penangkapan itu hasil dari operasi gabungan, dan itu akan terus digalakkan oleh jajaran Perhutani Jombang, agar bisa menanggulangi dan mengurangi angka kriminalitas dalam hutan, yakni pencurian kayu,” tambah H.Munir.

“Para pelaku illegal logging atau para penjarah kayu jati yang meresahkan masyarakat selama ini akan kami tangkap semua, biar hutan tetap lestari dan negara tidak dirugikan. Salam No Illegal logging, Yes Hutan Lestari,” pungkas H. Munir. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman, SIP