Kodim 0420/Sarko dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sarolangun, Sosialisasi Protokol Kesehatan

SAROLANGUN – Bertempat di halaman Koramil 420-04/Sarolangun dilaksanakan apel bersama yang diambil Kepala BPBD Kabupaten Sarolangun Bapak Trianto dalam rangka sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Sabtu (22/8/2020).

Turut hadir Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, S.I.K., Danramil 420-04/Sarolangun Mayor Inf Abdul Azis Effendi, Sekretaris Dinas Kesehatan Sarolangun, Kabid Yankes Sep Hurmuddin yang diikuti barisan Koramil 420-04/Sarolangun, Polsek Sarolangun, Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Sarolangun.

Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja menanda tangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Didalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.

Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salinan Inpres tersebut,

Hal ini juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Sarolangun, sebagaimana surat edaran Gubernur Jambi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hari ini TNI/Polri dan jajaran Pemkab Sarolangun melakukan sosialisasi penegakan disiplin Protokol kesehatan di dalam wilayah Kabupaten Sarolangun, baik di Pasar, jalan protokol maupun di fasilitas umum lainnya.

Terpisah, Dandim 0420/Sarko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Sarolangun terdiri dari TNI, Polri, dan jajaran Pemkab Sarolangun melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Sarolangun.

“Kami mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan di sekitar Kabupaten Sarolangun, “ungkap Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun dan sekitarnya tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid 19, karena kita bisa melihat sekarang ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa virus corona sudah tidak ada lagi.

“Penerapan penertiban disiplin ini intinya protokol kesehatan Covid-19 itu harus dijalankan di samping kewajiban perekonomian itu harus dipenuhi,” pungkas Dandim. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman, SIP