Klaim Tak Kunjung Dicairkan, Asuransi Bumi Putera Terkesan Persulit Nasabah

TOPIKINI – PT.Asuransi Bumiputera mempersulit pencairan dana nasabah. Nasabah yang sudah habis masa kontraknya maupun yang hendak menjual polis asuransinya, harus menunggu berbulan-bulan, tanpa ada kejelasan kapan waktu pembayaran klaim asuransi mereka.

Padahal, hampir setiap hari, masyarakat yang menjadi nasabah Asuransi PT Bumi Putera berdatangan ke kantor cabang. Salah satu seperti yang terlihat di kantor yang beralamat di Jalan Belakang Olo, Padang. Kebanyakan yang datang hendak mengajukan penjualan polis asuransi mereka. Sebab, diperoleh informasi bahwa perusahaan yang berdiri sejak tahun 1912 tersebut mengalami pailit, dan kesulitan keuangan.

Namun pegawai asuransi tersebut selalu berusaha menghalang-halangi nasabahnya yang hendak menjual polis asuransi mereka. Selalu ada saja alasan yang diutarakan pegawainya agar nasabah membatalkan menjual polis asuransinya. Kalaupun ada yang diproses, namun harus menunggu berbulan-bulan, tanpa ada kejelasan kapan klaim polis asuransi akan dicairkan.

Seperti yang dialami Liza Gustia, nasabah Asuransi Bumi Putera, yang ingin mengajukan penjualan polis asuransinya karena butuh dana untuk biaya pendidikan anaknya. Sudah sejak bulan Januari 2019 lalu, ibu dua anak ini mengajukan penjualan polis asuransinya. Namun sampai sekarang belum ada jawaban dari kantor pusat di Jakarta.

“Sudah berulang kali kami tanyakan melalui kantor cabang di Padang, dan kantor Kanwil Sumatera Barat, namun jawabannya selalu sama, belum ada pencairan dari jakarta. Entah sampai kapan kami harus menunggu sesuatu yang menjadi hak kami,” kata Liza Gustia, pemilik nomor polis 2004482537.

aktifitas kantor Bumi Putra

Menurut staf klaim kantor wilayah PT Bumiputera, Hendri, keterlambatan bukan di daerah, namun di Jakarta. Semua prosedur sudah dilakukan oleh pegawai di daerah, agar klaim cepat cair. “Semua keputusan ada di kantor pusat Jakarta. kami hanya berusaha membantu dari daerah,” kata Hendri.

Rencananya, sejumlah nasabah yang belum menerima klaim asuransi dan penjualan polis asuransinya, akan mengadukan permasalahan tersebut kepada kantor Ombusman RI Perwakilan Sumatera Barat, untuk diproses lebih lanjut.

Menurut seorang staf kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Padang yang enggan disebutkan namanya, PT Bumi Putera memang sempat masuk dalam pengawasan OJK ketika dililit kesulitan likuiditas, namun sudah kembali normal, setelah adanya suntikan dana dari sebuah perusahaan lain. (dio)