Ketum Ormas Sahabat Nusantara Temukan Keganjalan Lelang Aset PT BAB di KPKNL Puwakarta oleh BNI 46

“Diduga kuat Bank BNI 46 sebagai BUMN melakukan lelang tak wajar yang merugikan uang negara milyaran. Sebab lelang ini dinilai melawan hukum dengan dugaan kepentingan memperkaya diri sendiri dan orang lain,” Dewi Sari Ketua Umum Ormas Sahabat Nusantara (SN)

Purwakarta – Aliansi Kiansantang Purwakarta (AKP) menemukan dugaan kejanggalan saat pandemi Covid-19 pada 9 September 2020. Dimana di KPKNL Puwakarta melakukan pengadaan lelang  aset kurang 3.9 hektar milik PT Bagus Abdi Bangsa (BAB), yang terletak di Jalan Raya Sadang Subang KM 9 Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, dengan tidak wajar.

“Nilai kredit tertunggak sebasar 65 milyar ini. Malah mereka (red-KPKNL Puwakarta) melelang tanah jauh di bawah nilai kredit, dengan cuman seharga 16 atau 20 Milyar saja,” kata Dewi Sari Ketua Umum Ormas Sahabat Nusantara (SN), yang menjadi pendamping dari pihak PT. BAB yang tergabung dari Aliansi Kiansantang Purwakarta (AKP), saat dihubungi, Minggu (24/12/2021).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak diberitahu kapan dan berapa nilai lelang-nya. Tetapi barang sudah ada penyitaan, barang sudah ada pembeli. (red-pemiliknya tidak pernah mengetahui pada saat lelang kapan, harga nya juga tidak tau).

“Jadi ini lelang yang kucing-kucingan dan ada dugaan rekayasa. Sehingga diduga sengaja menguntungkan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan, herannya lagi sertifikat sudah dibalik nama, hanya sepihak dan hutang masih tetap seperti semula,” kata Bunda Dewi sapaan akrabnya.

Menurutnya, barang jaminan sudah laku, sudah disita, sudah dilelang, sudah ada pemilik dan sertifikat sudah dibalik nama. Akan tetapi lanjutnya, hutang tidak berubah, pihak KPKNL dan pihak Bank BNI 46 bagian Head of Regional Remedial & Recovery tidak pernah memberitahu dan mengundang.

“Bahkan tidak ada negoisasi masalah harga aset yang akan dilelang dengan pihak PT. Bagus Abdi Bangsa (BAB). Sungguh lelang yang tidak wajar dan bersifat sepihak, ada apa kok begini,” ungkap Bunda Dewi.

Pada 4 September, pihak BNI pernah mengirim surat kepada pihak PT. BAB tidak ada nomor dan tidak ada tanggal. Selanjutnya ada surat ketiga pada tanggal di jam yang sama.

“Pemberitahuan tersebut terjadi di tanggal 4 dan tanggal 9 pengumuman lelang. Tetapi setelah dicek, pihak PT. BAB membuat surat pembalasan mohon untuk dipending lelangnya. Mengingat pabrik tidak beroperasi pada saat masa pandemi Covid-19,” gamblangnya.

Lanjut Bunda Dewi, karena merasa pihak PT. BAB mengirim balasan agar dilakukan pending pelelangan. Karena katanya, pihak PT. BAB masih koorporatif, serta ada niat baik dan berusaha untuk mencari jalan, agar semua pelunasan kredit akan di bayar.

“Pada saat dicek kembali tanggal 24 November ke kantor KPKNL, dapat informasi dari salah satu pegawai KPKNL Puwakarta melalui penjelasannya mengatakan bahwa jaminan PT. BAB sampai saat ini pada tgl 24 Nov 2020 belum terjual melalui penjelasan pemeriksaan data di komputer. Tiba-tiba sudah ada somasi dari pemilik baru dengan cara menduduki lokasi dengan cara memakai anggota tentara, serta pembongkaran pagar,” tanya Bunda Dewi.

Kejanggalan lelang ini terjadi pada saat masa pandemi Covid-19. Sedangkan peraturan dari Presiden Jokowi, siapapu pengusaha yang akan masih bisa berniat baik untuk bisa memajukan usahanya bisa ditambah kredit.

“Tindakan ini adalah lelang sepihak, pemilik tidak tahu barang sudah di eksekusi dan sudah dibalik namakan sertifikat. Dalam hal ini yang dimaksud oleh pihak BNI dan Lelang. Kami meminta agar persoalan ini diusut tuntas dan sejelas-jelasnya,” ungkap H. Elan.

Kata Bunda Dewi, pihak PT. BAB merasa keberatan dan dirugikan dalam persoalan hutang pihutang ini. Sebab negara tidak mungkin merugikan negara sendiri, dengan lelang aset turun. Akan tapi nilai hutang tetap tidak berkurang, serta hutang tetap ditanggung oleh perusahaan yang berhutang.

“Dugaan kuat kami, jangan ada oknum-oknum tertentu dari pihak yang bermain untuk kepentingan keuntungan pribadi dan orang lain. Karena itu kami mununtut Penanggung jawaban dan penjelasan pihak pimpinan BNI. Masalah ini akan kami bawah ke ranah hukum demi adanya keadilan,” tutupnya.

Temuan ini juga disuarakan oleh Aliansi Kiansantang Purwakarta (APK) terdiri dari 11 elemen ormas dan LSM di Purwakarta. Diantaranya, LSM Gerakan Masyarakat Bawa Indonesia (GMBI), Laskar Merah Putih, Laskar NKRI, Laskar Komando, LSM Gibas Cinta Damai, Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Pangkal Perjuangan (LPK-SPP), Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLH) Indonesia, Ormas Sahabat Nusantara (SN), LSM Kompak, Ormas Manggala Garuda Putih dan Pencak Silat Pagar Nusa Purwakarta.

Sementara itu dari pihak Bank BNI 46 bagian Head of Regional Remedial & Recovery belum bisa dihubungi, dikarenakan Bank BNI buka terbatas pada masa pandemi Covid-19. (red).

Penulis: RB. Syafrudin Budiman, SIP