Beranda Berita Kembang Api ini Dilarang oleh Undang-undang, Penggunaannya Harus Izin Polisi

Kembang Api ini Dilarang oleh Undang-undang, Penggunaannya Harus Izin Polisi

2520

TOPIKINI.COM – Perayaan pergantian tahun baru biasanya identik dengan pesta kembang api. Di Indonesia sendiri pemakaian dan perdagangan kembang api diatur dalam undang-undang. Ada yang dijual bebas, ada yang mesti melalui izin kepolisian.

Hal itu diatur dalam UU Bunga API tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.

Apa saja kembang api yang dilarang penggunaannya oleh masyarakat umum, berikut ini rinciannya:

1. Bunga api yang berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931,
2. Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai,
3. Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak,
4. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting,
5. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).

Jenis kembang api yang tertera diatas, untuk pembelian dan penggunaannya mesti mendapatkan izin dari Baintelkam Mabes Polri. (art)