Kampak Minta Status AH di Naikan jadi TSK di Kasus PLTU I Riau

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (DPP LSM KAMPAK Merah Putih) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status AH dari Saksi menjadi TSK. Dimana AH diduga terlibat dalam kasus Korupsi Mega Proyek Pembangunan Listrik Tenaga Uap ( PLTU )-1 Riau.

Awaludin, salah satu Ketua DPP LSM KAMPAK Merah Putih mendukung langkah KPK dalam agenda pemberantasan korupsi dan pasca di tangkapnya Samin Tan Buronan dalam kasus suap kasus Korupsi PLTU-1. Hal tersebut sudah sangat jelas bahwa saksi saksi yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Jakarta Senin 10/05/2021 Gedung KPK Merah Putih

“Kasus PLTU-1 Riau sudah beberapa saksi diperiksa oleh KPK dan meminta agar KPK tidak tebang pilih. Karen itu KPK harus segera naikan status Saksi AH menjadi TSK, agar bisa terang benderang kasus korupsi PLTU I Riau,” tukasnya.

Terakhir Awaludin berharap TSK Samin Tan bisa suara keterlibatan semua elit yang telah merugikan Negara dan Rakyat. Bagaimanapun kata dia, praktek korupsi harus diberantas dan menjadi pelajaran bagi kita semua.

“Awaludin kami minta juga bersuara, sebagai justice caloborator. Dengan itu dia bisa dirinngankan hukumannya dan bisa mempermudah penyidikan,” tandasnya. (red)