Beranda Berita Kakek di Padang Pariaman Cabuli Bocah 8 tahun sebanyak 6 Kali

Kakek di Padang Pariaman Cabuli Bocah 8 tahun sebanyak 6 Kali

364

TOPIKINI – Seorang kakek warga kanagarian Sikucua Timur kecamatana Lima Koto Kampung Dalam, diamankan satreskrim Polresta Pariaman. Pasalnya, kakek dua orang cucu tersebut, dilaporkan telah mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun. Kejadian berawal dari bujuk rayu kakek dengan uang Rp 10.000 dirumahnya.

Kakek itu berinisial MS alias Man Tinju, berusia 53 tahun, warga korong Simpang Tigo Koto Hilalang, kecamatan Lima Koto Kampung Dalam. Si Kakek dilaporkan keluarga korban, karena dituduh telah mencabuli seorang bocah perempuan pelajar sekolah dasar berusia 8 tahun.

Korban saat itu mengeluh kesakitan didaerah kemaluannya kepada sang ibu. Ia menyebutkan penyebabnya karena sudah diperlakukan tak senonoh oleh si kakek .

Usai dilaporkan, polisipun langsung menciduk kakek tak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan polisi, kakek ini mengakui saat pertama kali melakukan perbuatan bejatya, kakek mengimingi korban dengan uang Rp 10.000, kemudian menggauli si bocah dirumahnya.

Selain itu, dia juga mengakui sudah melakukan itu sebanyak 6 kali ditempat terpisah dengan modus yang sama, selama bulan Januari 2020 ini.

Hasil visum menerangkan, disekitar kemaluan korban ada luka gores, akibat digauli si kakek berulang kali. Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa beberap orang saksi.

“Kami lakukan langkah-langkah penyelidikan, dan kami lakukan visum dan ternyata memang hasil keterangan visum tersebut ada luka gores disekitar kemaluan koprban, dan kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka, dan mengakui sudah melakukan sebanyak enam kali,” ucap AKBP Andry Kurniawan, Kapolresta Pariaman.

Kakek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahanan di mapolresta Pariaman. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, karena talah melanggar pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(Rafki)