Kadin: Eksekusi Lahan Basko, Pemerintah Jangan Lepas Tangan

TOPIKINI.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar, Ramal Saleh, berpendapat, pemerintah yang mengeluarkan sertifikat tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) harus ikut bertanggung jawab terhadap masalah antara Basko Group dan PT KAI.

Ia mengatakan, Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat tanah, dan Pemko Padang selaku pihak yang menerbitkan IMB atas tanah dan bangunan mal dan hotel Basko itu tidak bisa berlepas tangan atau membiarkan eksekusi itu terjadi.

“Kalau memang bermasalah, kenapa dulu sertifikat tanah dan IMB-nya dikeluarkan? Karena itu, pihak yang menerbitkan sertifikat dan IMB harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya saat dihubungi Haluan di Padang, Jumat (19/1).

Mengenai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang tersebut, Ramal Saleh menilai hal itu tidak hanya merugikan Basko, tetapi juga merugikan Pemko Padang karena berdampak buruk terhadap citra investasi di Kota Padang dan kepastian hukum bagi investor.

Oleh karena itu, kata Ramal Saleh, Pemko Padang berperan penting memediasi Basko dan PT KAI karena pemerintah dareah berkepentingan dengan dunia usaha agar tercipta iklim usaha/investasi yang kondusif.

“Pemerintah daerah perlu menciptakan kondisi usaha/investasi sekondusif mungkin karena peran dunia usaha sangat penting bagi pembangunan daerah. Pemerintah daerah tidak mungkin tidak membutuhkan dunia usaha untuk membangun daerah,” sebutnya. (*)