TOPIKINI – Keinginan Presiden Jokowi untuk merealisasikan janji – janji politik pada masa kampanye pilpres 2019 – 2024, akan di implementasikan kedalam 32 program kerja prioritas Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo – Ma’Aruf Amin yang sedang dirumuskan bentuk dan formulanya oleh Kantor Staf Kepresidenan.
Barisan Penggerak Rakyat Jokowi-Amin (BARAK JOIN) yang terdaftar dalam Team Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’Aruf Amin dan tergabung dalam KORELANU (Koalisi Organisasi Relawan Nusantara) yang pada hari Rabu 26 Januari 2020, berdiskusi dengan pihak Deputi 4 Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staff Presiden (KSP –RI) bertempat dikantor KSP. Berharap, agar pemerintahan Jokowi dapat bekerja sama atau bersinergi dengan para relawannya dalam mewujudkannya 32 program kerja prioritas Presiden Joko Widodo Sesuai Nawacita.
Ketua Umum Barisan Penggerak Rakyat Jokowi-Amin (BARAK JOIN), Ali Nugroho mengatakan Presiden Jokowi harus membentuk lembaga negara baru non struktural (LNS) dalam mewujudkan program kerja prioritas. Meski secara struktural bisa direalisasikan, berkolerasi dengan program kerja menteri kabinet Indonesia Maju.
“Jadi realisasi program jenisnya ada 2 macam, bisa Top Down, bisa Bottom Up, bisa diturunkan secara struktural, bisa non struktural. Jadi akan lebih Komprehensif. Ada eksekusi program diluar kerja struktural. Misalnya kartu pra kerja, kuliah, dan sembako siapa yang distribusi agar tepat sasaran. Presiden harus memakai cara baru, tanpa hanya mengandalkan struktural, non struktural patut dicoba. Relawan jadi punya saluran politik. Nawacita selesai terwujud.” Kata Ali dalam keterangan
tertulisnya.
Pasalnya, ditambahkan Ali, Kalau melihat Tupoksi ataupun yang diungkapkan Kepala Kantor Staf Presiden dimedia-media bahwa KSP sifatnya delevery unit artinya hanya memastikan program berjalan dengan baik dengan menyelesaikan hambatan dan rintangan program ditingkat pemerintahan.
“KSP bentuk deputi atau bidang baru yang fokus terhadap realisasi program atau isi dari janji-janji politik Jokowi yang sifatnya eksekusi program, bekerjasama atau bersinergi dengan relawan, karena bagaimanapun relawan adalah akar rumputnya Jokowi, lahir dari rakyat. Dan itu telah di amini oleh Jokowi bahwa relawan adalah Mata, Telinga dan Mulutnya. Jadi KSP harus bertindak sebagai Tangannya presiden. Nah, jadi lengkap.” Imbuhnya.
Namun menurut Ali, secara payung hukum KSP, Hierarkinya kalah dengan kabinet (menteri) dikarenakan KSP merupakan unit staf kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden mencabut Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Sedangkan Kementrian diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“KSP dan Setkab payung hukumnya sama dari perpres kenapa tidak dilebur saja menjadi satu kelembagaan baru. Namanya saja dirubah, bisa Unit Kerja Cepat Presiden, atau Kantor Kerja Cepat Presiden atau apapun, dll. Dan atau dilebur saja menjadi satu digabungan dengan kementrian tertentu. Biar payung hukumnya kuat yaitu berdasarkan UU. Jadi bisa eksekusi program. Tidak tumpang tindih dengan kementrian lain.” tandasnya.
Oleh: Ali Nugroho, SH. (Jakarta. 03/03/2020)