TOPIKINI, PADANGPARIAMAN – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Padangpariaman telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhasil, kendati terjadi ragam dinamika selama tahapan jelang pemilihan, hasil Pilkada Padangpariaman tak berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Padangpariaman, Azwar Mardin, mengungkapkan melalui siaran pers baru-baru ini, bahwa Bawaslu Padangpariaman dan seluruh pihak terkait seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat, telah bekerja maksimal dalam menyukseskan Pilkada 2024. Mulai dari pencegahan hingga penindakan pelanggaran. (selengkapnya lihat grafis)
Dari sisi pencegahan, sambung Azwar Mardin, pihaknya melakukan tindakan yang bersifat preventif dengan menerbitkan surat imbauan. Baik ditujukan ke masyarakat, partai politik, peserta Pilkada, pemerintah daerah, ataupun pihak terkait lainnya.
Selain itu, Bawaslu Padangpariaman juga melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemilih pemula, penyandang disabilitas, serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya tentu untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam pilkada, serta bagaimana cara berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan pemilu.
“Melalui sosialisasi, Bawaslu Padangpariaman juga memperkenalkan mekanisme pengawasan partisipatif yang memungkinkan masyarakat ikut berperan dalam memonitor jalannya pilkada,” tambah Azwar Mardin yang didampingi dua Anggota Bawaslu, Indra Gunawan dan Irwandi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Padangpariaman, Baiq Nila Ulfaini.
Bahkan, untuk lebih memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput, Bawaslu Padangpariaman melakukan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif. Di antaranya di Nagari Sintuak, Nagari Limpato, dan Nagari Kuranjihilia. Deklarasi ini melibatkan seluruh stakeholder di tingkat nagari, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga pemilih di tingkat paling dasar.
“Tidak hanya itu, Bawaslu Padangpariaman pun membentu Lapau Pengawasan Partisipatif bersamaan dengan pembentukan Kampung Pengawasan itu. Lapau ini ditujukan sebagai wadah diskusi bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pilkada hingga hari pemilihan,” urainya.
Maksimal Mengawasi
Dalam upaya pengawasan, Azwar Mardin menjelaskan bahwa salah satu tahap yang mendapat perhatian serius adalah pemutakhiran data pemilih. Proses ini sangat penting karena data pemilih yang akurat akan menentukan keabsahan pemilu. Bawaslu Padangpariaman telah mengawasi dengan ketat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dimulai pada 24 Juni 2024 dan berakhir pada 24 Juli 2024.
“Dalam pengawasan coklit, Bawaslu Padangpariaman melibatkan 103 pengawas nagari yang melakukan pengawasan langsung terhadap petugas pemutakhiran data (pantarlih),” ucap pria yang pernah menjadi Wali Nagari III Koto Aua Malintang ini.
“Selain pengawasan langsung terhadap pencocokan dan penelitian data, kami juga melakukan uji petik terhadap pemilih yang belum terjangkau atau terawasi pada saat dilakukan coklit oleh pantarlih,” lanjut Azwar Mardin.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terlewat atau masuk dalam kategori tidak berhak memilih. Setelah tahapan coklit, Bawaslu melanjutkan pengawasan terhadap rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, yang dimulai dari tingkat Nagari hingga Kecamatan, serta rekapitulasi daftar pemilih yang diperbaiki.
“Pada akhirnya, Bawaslu padangpariaman memastikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 323.367 pemilih untuk Pilkada 2024,” katanya.
Selanjutnya, pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga mendapatkan perhatian besar. Bawaslu Padangpariaman bersama jajaran adhoc, seperti Panwaslu Kecamatan, Pengawas Nagari, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), melaksanakan pengawasan ketat pada seluruh tahapan mulai dari pendistribusian surat pemberitahuan kepada KPPS hingga proses pemungutan suara di TPS.
“Kami juga melakukan pengawasan pada saat distribusi logistik pemilu, pembentukan TPS, persiapan pembukaan TPS, dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara,” tambah Azwar Mardin.
Alhasil, dari pengawasan maksimal tersebut, Bawaslu Padangpariaman mencatat adanya beberapa permasalahan. Misalnya, terdapat sejumlah kotak suara yang tidak langsung terdistribusi ke TPS. Selain itu, ada TPS yang mengalami keterlambatan pemungutan suara.
“Kami juga memfasilitasi pemilih yang membutuhkan dengan mendatangi rumah mereka untuk memberikan hak pilihnya,” jelas Azwar.
Kemitraan Media Kuat, Medsos Gencar
Publikasi pun tak luput dari prioritas Bawaslu Padangpariaman. Sebab, mereka yakin faktor ini vital untuk memenuhi kebutuhan informasin di masyarakat. Untuk itu, Bawaslu Padangpariaman membangun kemitraan dengan media massa cetak, elektronik, serta online.
“Pers atau media adalah salah satu mitra strategis dalam menyukseskan kerja Bawaslu Padangpariaman dalam upaya pencegahan dan pengawasan. Makanya, kita komitmen untuk terus menjaga kemitraan ini,” kata Azwar Mardin saat evaluasi Pilkada 2024 bersama awak media dari PWI dan FWP Padangpariaman beberapa waktu lalu.
Di samping itu, Bawaslu Padangpariaman juga gencar menyalurkan informasi melalui media sosial (medsos) internalnya. Lalu, membangun saluran edukasi menggunakan Podcast. Makanya, strategi itupun berbuah prestasi hingga tingkat nasional.
“Alhamdulillah, Bawaslu Padangpariaman juga aktif menyalurkan informasi di website resmi, Facebook, Instagram, YouTube, X (Twitter), dan TikTok. Sudah ribuan konten edukasi dan imbauan untuk pencegahan dan pengawasan yang kita tayangkan,” tukasnya. (apg/adv)
PENCEGAHAN PELANGGARAN
– Menerbitkan 26 surat imbauan;
– Pembentukan kampung pengawasan;
– Pembentukan lapau pengawasan;
– Deklarasi pilkada damai di nagari;
– Sosialisasi di kalangan pemilih pemula dan penyandang disabilitas; dan
– Sosialisasi produk hukum terkait netralitas ASN.
PENGAWASAN
– Pengawasan Coklit dari 24 Juni – 24 Juli 2024;
– Pengawasan langsung oleh 103 pengawas nagari;
– Melakukan uji petik untuk memastikan keakuratan data pemilih;
TEMUAN PENGAWASAN
– 36.660 form c pemberitahuan tidak terdistribusi hingga h-1;
– Kotak suara sempat disimpan di rumah Ketua KPPS karena alasan keamanan (temuan tanggal 27 November 2024).
– 30 TPS terlambat buka karena keterlambatan saksi pasangan calon.
LAPORAN DAN PENINDAKAN
– Menerima 17 laporan;
– 1 laporan berakhir pada pidana pemilu.
PENYALURAN INFORMASI
– Membangun kemitraan dengan media cetak, elektronik dan online;
– Memperkuat medsos. Hasilnya, TikTok: 198 postingan, Facebook: 1.079 postingan, Twitter: 219 postingan, Instagram: 1.079 postingan, dan website ratusan postingan informasi dan rilis berita.
PENGHARGAAN
– Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI
– Peringkat Kedua Pengelolaan Kehumasan dari Bawaslu Sumbar
– Predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Sumbar.