Hani Fahrani Wasekjen DPP Partai UKM Indonesia Bicara PPKM Mikro dan PPKM Darurat

Jakarta – Hani Fahrani Wakil Sekjen DPP Partai UKM Indonesia menyatakan mendukung langkah pemerintah Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia (Community Activities Restrictions Enforcement). Hal ini demi kebaikan dan keselamatan dalam rangka pencegahan penularan wabah pandemi Covid-19.

“Partai UKM Indonesia mendukung Pemberlakuan PPKM Darurat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga pernah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Soal perpanjangan atau tidak, kita percayakan pada pemerintah,” kata Hani Fahrani kepada media, Jumat (16/07/2021).

Menurutnya, PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

“Jadi PPKM pernah diberlakukan selama dua pekan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, pada tahun 2020. Sehingga sejumlah daerah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Jadi kalau terjadi lagi PPKM menjadi kewenangan pemerintah,” terang Hani Fahrani yang juga seorang artis Sinetron dan Film ini.

Menurut Hani Fahrani, inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat. Dimana PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM biasa dan PPKM Darurat bisa diterapkan dengan seragam.

“Kita mengetahui bahwa, PPKM jilid Pertama pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” jelas Hani Farhani dengan lugas.

Perlu diketahui katanya, sejumlah kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM. Terdapat empat unsur yang digunakan sebagai parameter bagi provinsi, kabupaten, atau kota dalam penerapan PPKM, yaitu memiliki (1) tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, (3) tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

“Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.

Sementara katanya, pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar secara daring; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%. Dimana pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB.

“Bahkan juga, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jabarnya.

Selanjutnya juga kata Hani Fahrani, Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

“Berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.,” ungkapnya.

Lanjutnya dilakukan PPKM berbasis mikro, setelah dilaksanakan selama dua jilid dan hasilnya tidak efektif, PPKM diubah menjadi PPKM berbasis mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi. Namun, berbeda dengan PPKM, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Dimana jam operasional pusat perbelanjaan/mall diatur dengan lebih longgar yaitu hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% kerja dari kantor dan 50% kerja dari rumah,” ujarnya.

Kata Hani Fahrani, pada PPKM mikro, pembatasan dilakukan hingga pada tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW). Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat zona pengendalian wilayah persebaran COVID-19 di masing-masing RT.

“Setelah dilaksanakan selama dua pekan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro berkali-kali. Pada 7 Juni 2021 Pemerintah Pusat juga melakukan evaluasi PPKM Mikro, belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah,” urainya.

PPKM Darurat Jadi Kebaikan dan Keselamatan

PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021, yang menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per hari. Program ini diberlakukan pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, dengan membedakan tingkat penanganan berdasarkan nilai asesmen melalui menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Pengetatan aktivitas yang dilakukan meliputi, 100% kerja dari rumah untuk sektor nonesensial. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf kerja dari kantor (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum WFO dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara untuk cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non penanganan karantina. Serta industri orientasi ekspor; cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik dan air).

Serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari; untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat;
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Hani Fahrani.

Katanya, untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak menyelenggarakan ibadah secara berjemaah/bersama-sama (kongregasi) ditempat, ibadah dilakukan di rumah/tempat tinggal masing-masing.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” tukasnya.

Kata gadis berusia 25 tahun ini, untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaku perjalanan yang menggunakan roda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimum vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk roda transportasi jarak jauh lainnya,” terangnya.

Untuk mengenai penanganan pasien, perawatan perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Sementara untuk pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

“Dari 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Darurat, terdapat 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4, serta 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3,” pungkas Hani Fahrani. (red)