Handphonnya Dicuri, Warga Dharmasraya ini Jadi Tersangka

Tersangka DR (kiri)

TOPIKINI.COM – Kejadian ini terjadi di Blok C Sitiung III nagari Kurnia Selatan, kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya di rumah tersangka DR. DR, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat oleh polisi Polsek Sungai Rumbai, Sabtu (7/10/2017) karna membacok korbannya bernama Ngatimin (47th).

Menurut penjelasan polisi, kisah ini berawal Kamis (5/10/2017) lalu, saat Ngatimin bertandang dirumah DR yang sebelumnya berteman dan bertetangga.

Keesokan harinya, DR ditelpon oleh sepupunya yang menanyakan apakah ia merasa kehilangan HP. Namun saat itu DR menjawab tidak tau, karna merasa HPnya tertinggal di kamar. Namun setelah di periksanya di kamar, HP tersebut betul-betul hilang.

“Karna merasa kehilangan itu, korban yang bertandang lagi kerumah tersangka langsung ditanya soal HP yang dijual ke sepupunya yang bernama Yani seharga Rp 500 ribu, dan korban pun tak menampiknya,” tutur Kompol Eriyanto, kapolsek Sungai Rumbai.

Karna ketahuan, korban mencoba melarika diri kebelakang rumah dikawasan perkebunan sawit. Tersangkapun mengejar dengan sebilah golok yang ada di dapur rumahnya.

Saat korban terpeleset dan tersungkur, tersangka membacok korban, sehinggga mengakibatnya, korban menderita luka dan patah tulang pada tangannya.

“Awalnya korban dibawa ke puskesmas, namun karna lukanya cukup berat, korban dirujuk ke RSUD Sungai Dareh untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata kapolsek.

Ngatimin mendapat perawatan medis

Dalam waktu kurang dari 24 jam, DR tersangka pembacokan berhasil ditangkap polisi. Barang bukti berupa sebilah golok juga berhasil disita petugas.

Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan tersangka terhadap kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban.

Sementara kasus pencurian HP milik tersangka, belum diproses polisi karena mendahulukan kasus yang ada korban luka.

Rencananya polisi juga akan memeriksa korban sebagai pelaku pencurian, setelah korban pulih dari luka yang dideritanya.(mas ex)