TOPIKINI.COM – Menyambut pilkada serentak 2018, kominfo perketat pengawasan media masa sebagai sarana publikasi paslon. Guna maksimalitas dalam pengawasan, Kominfo, Bawaslu, KPU , Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta dan Dewan Pers lakukan penandatanganan MoU kerjasama pengawasan, di hotel Grand Inna Muara Padang kamis siang.
Panandatanganan MoU ini dilakukan guna membagi gugus tugas dalam pengawasan. KPI dan Dewan Pers yang digandeng dalam pengawasan, diharapkan oleh Bawaslu untuk dapat memberikan sanksi kepada media masa yang melakukan pelanggaran.
“Potensi pelanggaran melalui media massa sangat besar, untuk itu kami kordinasi dengan KPI dan Dewan Pers terkait sanksi kepada media,” kata Ketua Bawaslu, Abhan di Grand Inna Muara, Kamis (8/2).
Abhan mengatakan bahwa KPU dalam peraturan mereka sudah membatasi iklan ataupun sosialisasi paslon di media masa. Pasangan calon tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hati mereka, karena yang berhak menentukan hanyalah KPU.
Dikatakan, kerjasama ini hanya berlaku selama pilkada serentak tahun ini. Dimana sebelumnya kerjasama yang telah terjalin, juga sudah pernah dilakukan. “Untuk pemilu mendatang, kita akan lakukan kajian lagi dalam kerjasama dengan beberapa lembaga terkait, untuk menciptakan pilkada bersih,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penyiaran di televise, setelah verifikasi selesai dilakukan oleh KPU terhadap pasangan calon yang akan maju pilkada ini.
“Kita ini muaranya. Jadi kita menunggu dari KPU dan Bawaslu mana yang benar dan yang salah. Darisana baru bisa kita menindaklanjuti,” ujar Yuliandre.
Menjawab permintaan Bawaslu apabila ada pelanggaran yang dilakukan media, dimana pemberian sanksinya adalah dewan pers, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjawab, media tidak bisa diberikan sanksi apabila ada pelanggaran.
“Media hanya kendaraan. Apabila ada pelanggaran pilkada di media, yang harus diberi sanksi paslonnya. Sebab, mereka yang mengendarai kendaraan ini,” tegas Yosep.
Dijelaskannya, dewan pers sendiri bekerja untuk mengawasi adanya pelanggaran kode etik jurnalis, seperti pemberitaan. Selain dari itu, dewan pers tidak bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran lainnya.
“Kita hanya mengawasi kode etik pemberitaan. Lepas dari itu bukan kerjaan kita. Jadi sekali lagi saya tekankan, media tidak bisa diberikan sanksi apabila melakukan pelanggaran selama pilkada,” tutupnya.