Beranda Daerah Gubernur Seleksi Warga yang Keluar Masuk Sumbar Lewat Jalur Darat

Gubernur Seleksi Warga yang Keluar Masuk Sumbar Lewat Jalur Darat

308

TOPIKINI – Terhitung mulai tanggal 28 Maret 2020, pemerintah provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan pintu masuk jalur darat yang berbatasan dengan provinsi tetangga.

Hal itu tertuang dalam hasil rapat yang digelar pemerintah provinsi Sumatera Barat, Sabtu (28/03/2020) pukul 17.00 Wib, bersama Gubernur, Forkopimda dan Pelaksana Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sumatera Barat.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan Orang Dalam Pantauan (PDP) berjumlah 1.362 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 25 orang, Positif Covid 19 berjumlah 7 orang dan meninggal satu orang.

Pemda memberlakukan pembatasan secara selektif masyarakat yang keluar/masuk provinsi Sumatera Barat. Ini bertujuan mengantisipasi para perantau dari daerah endemik seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan daerah Jawa Lainnya, pulang ke kampung halaman di Sumatera Barat.

Pasalnya, kepulangan mereka ke kampung, dikhawatirkan membawa virus mematikan dan menjangkiti warga yang ada di kampung, termasuk keluarganya sendiri.

“Maka mencegah meluasnya Covid-19 di Sumatera Barat, kembali kami menghimbau kepada dunsanak kami dimanapun berada, untuk menunda rencana kepulangan ke kampung halaman sampai evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat,” isi tulisan surat yang ditanda tangani Irwan Prayitno.(art)