TOPIKINI.COM – 6 orang bakal caleg DPRD Sumatera Barat dan 3 orang bacaleg DPRD kota Padang, terindikasi ganda. Ada yang terdaftar pada dua partai berbeda, ada pula yang terdaftar pada dua dapil dalam satu partai.
Komisioner KPU Sumatera Barat, Senin (30/07/2018), menemukan 6 bakal caleg DPRD provinsi Sumatera Barat, yang terindikasi ganda. Mereka terdaftar pada dua partai berbeda, dan ada juga pada dapil berbeda dalam satu partai.
Hal ini ketahuan setelah komisioner KPU Sumatera Barat mendata pada sistem informasi pencalonan atau silon. Tiga orang dari enam orang bacaleg tersebut adalah perempuan.
Kpu sumatera barat sudah menyampaikan hal itu kepada bakal caleg yang bersangkutan dan kepada partai terkait, untuk menentukan pilihan, partai mana yang akan dipilih. Demikian juga untuk bacaleg yang terdaftar dalam dua dapil, untuk segera mengundurkan diri dari salah satu dapil.
“Kita meminta partai apakah yang bersangkutan untuk merubah apakah tetap pada partai A atau pindah ke partai B,” ucap Amnasmen ketua KPU Sumbar.
Hal yang sama juga ditemukan oleh komisioner KPU Padang, yang menemukan tiga orang bacaleg, karena terdaftar ganda. Partai yang terkait ganda tersebut adalah partai Perindo , partai Garuda dan partai Hanura. Pihak KPU Padang sudah menyerahkan kepada partai bersangkutan untuk memperbaiki daftar caleg yang ganda tersebut.
Berikut nama-nama bacaleg yang terindikasi ganda tersebut:
- Bacaleg dari PKB atas nama Rima Harida Safitri, mendaftar di Dapil 8 Nomor urut 7, rupanya terdeteksi juga mendaftar di Partai Berkarya untuk Dapil Sumbar 8 Nomor urut 6.
- Yelfi Erlinda dari Partai Berkarya Sumbar di Dapil 5 Nomor urut 5, terdeteksi di Partai Berkarya Dapil Kabupaten Limapuluh Kota 5 dengan Nomor urut 4.
- Arfan Maksum dari Partai Berkarya Sumbar 4 Nomor urut 6, juga terdeteksi di Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) 4 Nomor urut 4.
- Mardianto dari Partai Berkarya Sumbar 4 Nomor urut 4, terdeteksi di Partai Berkarya di Dapil Pasaman Barat 1 Nomor urut 2.
- Afrizal Terry dari Partai Berkarya Sumbar 4 Nomor urut 1, terdeteksi di partai yang sama yakni Partai Berkarya namun dengan Dapil berbeda yaitu Dapil Pasaman Barat 1 Nomor urut 2.
- Riza Fatmi dari Partai Berkarya Sumbar 4 Nomor urut 3, terdeteksi di partai yang sama tapi terdaftar di Dapil Pasaman Barat 1 Nomor urut 6.
Pembetulan hanya diberikan waktu sampai dengan hari selasa tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wib. Jika tidak diperbaiki, maka pencalonan bacaleg tersebut dinyatakan gagal.
Jika bacaleg tersebut perempuan, maka otomatis pencalonan dalam satu dapil dinyatakan gagal jika tidak segera diganti dengan bacaleg perempuan lainnya.(Dio)
