Erwindi Benarkan Polda Papua Barat Benarkan Terima Berkas Perkara Anisto

SORONG – Kabid humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi,S.I.K.,M.H membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka korupsi pembangunan asrama mahasiswa di Kota Sorong, Yohanis Manibuy alias Anisto.

“Ya benar ada pelimpahan berkas perkara ke Polda dan diasistensi langsung oleh direktorat reskrimsus Polda Papua Barat” sahut kabid humas menjawab pertanyaan wartawan media ini, Jumat (28/8).

Lanjut AKBP Adam Erwindi menjelaskan bahwa kelanjutan pemeriksaan berkas perkara korupsi pembangunan asrama bintuni akan didalami lagi sampai sejauh mana oleh ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong yang bersumber dari APBD tahun 2008 yang merugikan negara senilai Rp 20 milyar, telah menyeret beberapa pihak dari Teluk Bintuni termasuk salah satu kontraktor ternama yakni Yohanes Manibuy alias Anisto.

Perkara tindak pidana koropsi ini dilidik penyidik tipikor Polres Sorong kota dan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidik sehingga beberapa pihak termasuk Yohanis Manibuy sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Perkembangan terakhir kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni itu menyusul 5 tersangka yang ditahap duakan oleh tim penyidik Polres Sorong Kota kepada kejaksaan negeri Sorong awal agustus 2020.

Setelah menerima berkas perkara 5 tersangka korupsi bersama barang bukti, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty menjelaskan bahwa seharusnya jumlah tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan ada 8 orang. Namun, dua berkas tersangka, berdasarkan informasi penyidik telah ditarik ke Polda Papua Barat.

Salah satu tersangka korupsi asrama bintuni di Kota Sorong yang dilimpahkan berkasnya perkaranya ke Polda Papua Barat yaitu Yohanis Manibuy yang juga adik dari mantan bupati Kabupaten Teluk Bintuni dua periode Alfons Manibuy. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman, SIP