Erisman Minta Gubernur Kembalikan Jabatannya Sebagai Ketua DPRD Padang

TOPIKINI.COM – Mantan Ketua DPRD Padang yang diberhentikan di tengah jalan, Erisman, meminta Gubernur Sumatera Barat untuk mengembalikan jabatan tersebut kepada dirinya, sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

Sebab, selain ada putusan yang memenangkan gugatan Erisman, juga ada penetapan hakim PTUN yang mewajibkan gubernur mengembalikan jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang, sampai tahun 2019.

Sudah dua bulan berlalu sejak adanya putusan pengadilan tata usaha negara padang, yang mengabulkan gugatan Erisman, mantan Ketua DPRD Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno belum juga melaksanakan putusan tersebut.

Kuasa hukum Erisman, Ardyan kepada pers, Senin (8/1) di Padang, menyampaikan pihaknya mendesak gubernur Sumatera Barat untuk taat pada hukum.

Walaupun Gubernur Sumatera Barat menyatakan banding, namun penetapan hakim PTUN harus dilaksanakan terlebih dulu, yaitu mengembalikan jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang, yang dicopot sepihak pada Juli 2017 lalu.

“Kami meminta kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan PTUN, sebab batas waktu 14 hari untuk mengajukan kaasasi terhadap penatapan sudah berakhir. Kami minta agar gunerur agar taat hukum,” kata Ardyan, kuasa hukum Erisman.

Pada sidang terakhir PTUN Padang 1 Nopember 2017 lalu, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Erisman, dan memberi penetapan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mengembalikan jabatan Erisman selaku Ketua DPRD Padang.

“Saya akan laporkan putusan ini kepada Bapak Prabowo bahwa kami memenangkan gugatan. Yang jelas sekarang kami konsentrasi untuk menghadapi gubernur yang mengajukan banding ke Pengaadilan Tata Usaha Tinggi Medan,” ujar Erisman.

Erisman digantikan oleh kader partai gerindra lainnya yaitu Elly Trisyanti, melalui rapat pleno istimewa DPRD Kota Padang, pada 10 Juli 2017 lalu. Erisman dicopot jabatannya atas usulan DPC Partai Gerindra Padang karena dianggap bermasalah.

Seharusnya masa jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang berlaku dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 mendatang. (dio)