Edi Prastio Praktisi Hukum: Saeful Jamil Tak Boleh Didiskriminasi

Surabaya – Kebebasan Saeful Jamil setelah Menjalani masa Hukuman Pidana menjadi Sorotan Publik. Banyaknya Warganet yang Keberatan dan menolak Saeful Jamil kembali tampil ke layar kaca, bahkan Muncul PETISI Penolakan Saeful Jamil.

Hal ini mendapat tanggapan dari Edi Prastio, SH, MH., Praktisi Hukum yang juga Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur. Melalui siaran persnya Bung Pras sapaan akrabnya, selaku Pejuang HAM & Keadilan menyesalkan adanya Petisi tersebut.

“Munculnya petisi penolakan kepada Saeful Jamil dianggap main hakim sendiri dan terkesan diskriminatif. Mengingat Saeful Jamil sudah selesai menjalani masa hukumannya, dan sudah divonis sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsd),” kata Edi Prastio, Selasa (07/09/2021) di Surabaya.

Menurutnya, petisi yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut, sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia [HAM] Bab III Pasal 11. Yakni “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk berkembang secara layak.”

Bahkan di Pasal 35 ayat (2) ditekankan bahwa, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat -syarat ketenagakerjaan yang adil, Jo UU No.40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis Pasal 4 ayat (B) “Menunjukan kebencian atau rasa kebencian kepada orang karena Ras dan etnis.”

Bung Pras mengajak, seluruh komponen masyarakat untuk menyikapi kebebasan Saeful Jamil dengan bijak dan memaafkan kesalahanya di masa lalu. Sehingga kembali ke tengah masyarakat menjadi manusia yang lebih baik dan berguna untuk masyarakat serta bangsa, dengan hasil karya seni yang dimilikinya.

“Dalam agama manapun dilarang membenci seseorang atas kesalahan masa lakunya, Allah S.W.T berfirman dalam QS.Ali Imran :134 “orang yang berinfak baik diwaktu Lapak maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain,” jelasnya.

Katanya, untuk itu menyikapi kejadian ini kita harus ambil hikmahnya dan kita bertindak dengan normal sesuai ketentuan hukum NKRI. Lanjutnya, tidak semua kesalahan disikapi dengan emosional dan kemarahan.

“Sesuai saran Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni sangat menentang segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu. KPI mengecam segala bentuk diskriminasi dan sangat menyesalkan tindakan-tindakan berbagai instansi yang main hakim sendiri kepada Saeful Jamil,” imbuhnya.

Kata Bung Pras, semestinya tindakan penghakiman adalah domain dari Pengadilan Negeri sesuai konstitusi Negara Republik Indonesia. Maka dari itu stop merendahkan seseorang dan mematikan harkat dan martabatnya,

“Apabila Saeful Jamil keberatan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai pihak itu. Ia bisa menempuh upaya hukum dan hal tersebut telah dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia,” pungkas Edi Prastio yang juga Ketua Umum PADI ini. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP