DPRD dan Pemda Dharmasraya Sahkan Tiga Perda Sekaligus

TOPIKINI.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Ranperda di antaranya tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perubahan atas Perda kabupaten Dharmasraya no 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan kemudian Ranperda tentang Retribusi Pelayanan tera / tera ulang telah di sah kan menjadi Perda.

Pengesahan itu berlangsung Jumat (29/12/2017) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, yang di pimpin lansung oleh Ketua DPRD Dharmasraya H. Masrul Ma’as dan di dampingi Wakil Bupati Dharmasraya H.Amrizal Dt. Rajo Medan serta dihadiri sejumlah anggota DPRD kabupaten Dharmasraya serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupten Dharmasraya.

Sebelum memutuskan tiga Perda tersebut, agenda sidang mendengarkan keputusan dari enam Fraksi di DPRD kabupaten Dharmasraya di antaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI P, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrasi dan Amanah Pembangunan dan Fraksi Gerindra dan sejatera (PKS).

Semua fraksi tersebut menyetujui ketiga Ranperda untuk di sahkan menjadi perda. Artinya, setelah dibukukan dalam lembaran daerah, perda teresebut sudah berlaku secara otomatis.

Dalam keputusan tersebut Ketua DPRD Dharmasraya H. Masrul Ma’as yang di dampingi Wakil Bupati Dharmasraya H.Amrizal Dt. Rajo Medan melakukan penandatangan ketiga Perda sebagai tanda pengesahan.(mas_eko)