Beranda Berita Diduga Sebarkan Hoax Panglima TNI, Warga Padang Pariaman Diciduk

Diduga Sebarkan Hoax Panglima TNI, Warga Padang Pariaman Diciduk

158

TOPIKINI.COM – Sebuah pesan yang berisi laporan tentang penangkapan seorang pemilik akun Facebook bernama Gusti Sikumbang, pelaku penyebar hoax beredar luas di media sosial. Dalam pesan tersebut pelaku ditangkap pada Jumat (15//12/2017) pukul 11.00 wib di Padang Pariaman.

Pelaku diidentifikasi bernama Siti Sundari Daranila (51 th), warga Jalan Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu tanang Kec. 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Sumatra Barat. Ia berprofesi sebagai seorang dokter di daerah tersebut.

Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Badan Reskrim Kriminal Mabes Polri dan dipimpin oleh AKBP Irwansyah, SIk, Tindak pidana siber Bareskrim.

Gusti Sikumbang diduga telah menyebarkan informasi bohong atau Hoax melalui facebook tentang keluarga panglima TNI Hadi Tjahyanto bersama keluarganya yang mengandung Unsur SARA dan atau Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, tersangka adalah pembuat pertama postingan photo panglima TNI beserta keluarga, dengan caption : KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK….ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA…..

Postingannya itu menjadi viral di media sosial. Diduga tersangka melakukan itu karena ketidak puasannya terhadap kebijakan pemerintah Jokowi.

Polisi menyita 2 buah handphone masing-masing merek Oppo dan Samsung. Di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Pelaku disangkakan dengan perbuatan SARA sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Ancaman 5 tahun) dan atau; pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dengan ancaman 6 tahun penjara.(art)