Diduga Jalankan Bisnis Prostitusi, Ibu dan Anak di Padang Ditangkap Polisi

Kedua tersangka ibu dan anak

TOPIKINI – Dua orang yang bertalian darah, ibu dan anak, ditangkap polisi karena diduga menjalankan bisnis prostitusi. Keduanya terjaring razia yang digelar polisi jumat (10/01/2020), karena adanya pengaduan masyarakat yang resah dengan aktifitas tersebut. Bisnis prostitusi ini dijalankan dengan berkedok rumah makan dan tempat kos-kosan.

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut kurang lebih 5 bulan terakhir, yang bertempat di jalan Adinegoro kelurahan Lubuk Buaya, kecamatan Koto Tangah kota Padang.

Selain mengamankan kedua ibu dan anak ini, polisi juga mengamankan tiga orang korban gadis belia satu di antaranya merupakan remaja di bawah umur. Kedua ibu dan anak tersebut berinisial HN 54 tahun, dan anaknya AS 30 tahun. Sedangkan 3 orang korban dengan inisial RF 17 tahun, FAD 22 tahun, dan NM 29 tahun.

“Dengan adanya pengaduan masyarakat, akhirnya kita tindak lanjuti dengan razia, dan kita amankan lima orang, tiga adalah korban dan dua adalah pelakunya yaitu seorang ibu dan anak. Keduanya mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak empat sampai lima bulan. Kemudian tiga korban, satu masih dibawah umur dan dua lagi dewasa. Korban kita bawa ke panti sosial di Solok untuk dilakukan pembinaan,” kata Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Sumbar.

Kedua pelaku yang diduga sebagai mucikari ini, dijerat dengan pasal berlapis, undang-undang perlidungan anak pasal 76 jo pasal 88 uu no 35 tahun 2014, dan pasal 2 jo pasal 17 uu no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedang ketiga korban akan di bawa ke Sukarami kabupaten Solok untuk menjalani rehabilitasi.(Erizal)