Dedik Sugianto Resmi Jadi Asesor Kompetensi Wartawan Bersertifikat BNSP

Jakarta – Ketua umum organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), dan juga sebagai pimpinan Redaksi Media online Sindikat Post (www.sindikatpost.com), Dedik Sugianto, menerima Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor (penguji) Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor diterima Dedik setelah pada tanggal 14-18 April 2021 di Jakarta, mengikuti pelatihan dan ujian calon asesor untuk Kompetensi wartawan yang digelar secara mandiri oleh LSP Pers Indonesia dengan pelatih dan penguji Master Asesor dari BNSP.

“Warna baru untuk dunia Pers Indonesia. Sertifikat Kompetensi sebagai asesor yang di keluarkan BNSP menunjukan bahwa yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompeten Profesi adalah BNSP, dan itu tercantum dalam peraturan pemerintah,” ujar Dedik, Senin (14/6/2021).

Dedik menerangkan Asesor Kompetensi adalah personel yang telah memiliki lisensi atau sertifikat dari BNSP sehingga berwenang melakukan asesmen terhadap para asesi, dan Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor Kompetensi wartawan baru pertama kali diterbitkan BNSP.

“Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan 4 Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia yang telah ditetapkan oleh Ketua BNSP,” ujar Dedik.

“4 Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kepala BNSP yaitu, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Kameramen, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya, dan Skema Okupasi Wartawan Utama,” urai Dedik.

“4 Skema Sertifikasi telah ditetapkan oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat pada tanggal 27 Mei 2021, dan Skema Sertifikasi itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi, penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi,” lanjut Dedik.

Dedik berharap para wartawan di seluruh Indonesia untuk bisa mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan, dan bisa diakui negara. “BNSP sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi jika ikut Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan dinyatakan Lulus, dan diberi Sertifikat Kompetensi berarti negara mengakui bahwa wartawan tersebut Kompeten,” pungkas Dedik. (red)

Editor: RB Syafrudin Budiman SIP