Dana Desa untuk BLT, Tak Boleh untuk Sembako

TOPIKINI – Anggota DPD-RI DR. Alirman Sori, SH.,M.Hum menegaskan, penggunaan Dana Desa pedomannya adalah Permendes No.6/2020, yaitu untuk penanganan Covid-19, membayar Bantuan Langsung Tunai, dan Padat Karya Tunai Desa. Nagari tidak boleh menggunakan Dana Desa untuk membeli sembako yang kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Penegasan Alirman Sori itu diungkapkan di Nagari Cingkariang, Kec. Banuhampu dan Nagari Balingka, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, Kamis (4/6). Senator ini menemukan fakta adanya Dana Desa 2020 yang dianggarkan untuk pembelian sembako berupa beras sehubungan Covid-19.

“Saya minta pembelian sembako dengan Dana Desa dibatalkan. Yang sudah terlanjur untuk disetop karena ini menyalahi regulasi. Mari Pak Wali, Nagari fokus saja untuk pembayaran BLT Dana Desa serta untuk penanganan Covid-19,” kata Alirman Sori, Anggota Komite IV DPD-RI dari pemilihan Sumatera Barat ini.

Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI dalam pengawasan BLT Dana Desa ini didampingi oleh Kepala Dinas PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM., Kabid Pemerintahan Desa Drs. Aswar, M.Si., Sekretaris PMD Sumbar Drs. Armen dan Korprov Pendamping Profesional Dana Desa Sumbar Ir. Feri Irawan, M.Si dan Khairul Anwar, S.Ag.,MH.

Di Nagari Cingkariang, seperti diungkapkan oleh Wali Nagari Hendri, dianggarkan hingga Rp300 juta untuk penanganan Covid-19 dan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat. Namun, untuk pembelian sembako hingga awal Juni ini belum direalisasikan.

“Kami minta kepada Pak Wali Nagari untuk membatalkan pembelian sembako dengan Dana Desa. Jika masih ada masyarakat Cingkariang yang miskin terdampak Covid-19 tetapi tidak terakomodasi dalam alokasi BLT Dana Desa, maka lebih baik dana itu dimanfaatkan. Ajukan kepada Bupati dan Gubernur untuk meminta persetujuan,” kata Kadis PMD Syafrizal Ucok menjelaskan.

Beberapa nagari di Kab. Agam dan Kab. Pesisir Selatan sudah ada yang mengajukan tambahan penerima BLT Dana Desa.
“Syaratnya masyarakat itu benar terdampak Covid-19 sesuai Permendes PDTT, dilakukan Musyawarah Nagari Khusus dan diajukan kepada Bupati dan Gubernur, nanti kita buatkan rekomendasi,” kata Syafrizal Ucok menambahkan.

Lain dengan yang terjadi di Nagari Balingka, Kec. IV Koto., dimana pembelian sembako berupa beras itu sudah dilakukan sebanyak 16 ton. Beras itu, menurut Wali Nagari Harmen, telah mulai dibagikan kepada masyarakat pada awal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami menggunakan Dana Desa untuk membeli sembako karena adanya surat Sekda Agam yang meminta nagari melakukan sembako kepada masyarakat,” kata Harmen didampingi Camat IV Koto Eko Espito.

Atas temuan adanya penggunaan Dana Desa untuk membeli sembako itu, Anggota DPD-RI Alirman Sori dan Kadis PMD Syafrizal Ucok memberi solusi, agar dibuat berita acara realisasinya secara lengkap, termasuk foto-foto dan by name by adres penerima.

“Secara aturan penggunaan Dana Desa ini sudah menyalahi, tetapi karena sudah terjadi dan dilakukan sebelum Edaran Kemdesa PDTT soal BLT Covid maka solusinya pertanggungjawabkan secara faktual, lengkap dan baik,” kata Alirman Sori, yang telah dua periode menjadi Anggota DPD-RI. (*)