Dampak Dari Wabah Covid 19 Akhirnya Banyak Masyarakat Kabupaten Melawi, Terpaksa Menjadi Pekerja PETI

Melawi – Akibat wabah pandemi Covid-19 membuat tingkat kesenjangan ekonomi masyarakat semakin dirasakan. Tak hanya itu, sulitnya mengakses lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarga semakin sulit. Akhirnya masyarakat mencari pekerjaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan kegiatan pertambangan rakyat, atau lebih dikenal dengan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI )

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Melawi, Haji Muhammad Zubir Saidi saat di sambangi awak media dikediamannya, Minggu, (26/10/2020) , mengatakan, maraknya aktifitas penambangan emas tanpa izin ini dikarenakan masyarakat saat ini benar-benar mengalami kesulitan dalam menghidupi keluarganya di musim Pandemi COVID-19 ini.

” Saat ini ekonomi masyarakat sangatlah terpuruk sehingga apapun pekerjaan akan dilakukan oleh masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidupnya”, ungkapnya.

Selain itu, Zubir Saidi juga mengungkapkan, maraknya PETI saat ini tentunya berdampak akan kerusakan lingkungan. Sehingga dalam hal ini peran serta pemerintah tentu diharapkan masyarakat. Pemerintah daerah seharusnya membuat regulasi kebijakan wilayah Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ). Agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang.

untuk menetapkan suatu wilayah yang dijadikan wilayah Izin Pertambangan Rakyat jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Keberadaan IPR sebagai wujud keberpihakan negara kepada rakyat. “Tapi ini jangan sampai meleset. Ada IPR jangan sampai yang mengelola justru orang-orang diluar masyarakat Melawi”. Ujarnya

Lebih lanjut, Zubir Saidi menegaskan, ketika bicara penegakan hukum masalah penambangan liar, dalam penegakan hukum harus juga memikirkan hak kelola komunitas. Mengingat Ada hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut. Karena saat ini yang dibutuhkan masyarakat Melawi ada solusi. Kasian masyarakat penambangan emas tanpa izin saat bekerja dengan dibayang-bayangi ketakutan karena mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas.

“Intinya, bagaimana mencari solusi kepada para pekerja PETI, karena mereka bekerja sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga”. Tandasnya.

Ditempat terpisah, Dedi, salah seorang warga mewakili penambang emas lainnya mengatakan, semenjak Pandemi COVID-19 dirinya bekerja sebagai penambang Emas untuk menghidupi keluarganya. Meskipun dirinya menyadari pekerjaan tersebut sangatlah beresiko baik keselamatan dirinya maupun konsekuensi hukum yang dihadapinya.

“Tolong berikan kami pekerjaan untuk menghidupi keluarga karena saya memiliki empat orang anak dan seorang istri yang harus di nafkahi”. Ungkapnya.

Saya tahu betul kalau pekerjaan saya ini salah, pekerjaan ini saya lakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup saya sekeluarga. Jika ada yang memberi kepastian pekerjaan untuk menghidupi keluarga saya siap berhenti bekerja sebagai penambang emas”, imbuhnya.(Lilik H)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP