TOPIKINI – Seorang caleg PKS yang terdaftar di daerah pemilihan Pasaman Barat Tiga nomor urut 4, inisial A-H, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan korban ke pihak kepolisian, tindakan bejat orangtuanya itu, sudah dilakukan semenjak tahun 2011, dan terakhir kali dilakukannya pada tanggal 28 pebruari 2019 lalu.
Menurut korban, sebut saja Bunga (17 tahun), pelaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu semenjak tahun 2011 lalu, disaat korban baru berumur 10 tahun, duduk dikelas tiga SD.
Menurut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso, tindakan pelaku baru diketahui, setelah korban melaporkan kejadian pencabulan itu, kepada neneknya, 6 maret yang lalu. Kemudian neneknya, menceritakannya ke ibu korban.
Saat dikonfirmasi, pelaku bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian pelaku melarikan diri entah kemana.
Melihat kejadian tersebut, ibunya bersama korban, besok harinya, pergi melaporkan kejadian tersebut, ke mapolres Pasaman Barat.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan, dengan melakukan visum terhadap korban. Setelah dilakukan visum, maka kasus tersebut, ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat si ibu menanyakan langsung kepada pelaku, pelaku sempat memukuli korban, dan kemudian ia melarikan diri. Pekerjaan pelaku adalah swasta dan saat ini tercatat sebagai caleg dari partai PKS,” ucap AKBP Imam Pribadi Santoso , kapolres Pasaman Barat.
Dalam kejadian tersebut, pelaku yang saat ini masih buronan polisi, akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Rafki)