TOPIKINI.COM – Belasan orang warga dari Sungai Lasi dan Sulit Air kabupaten Solok, Senin siang (15/01/2018) mendatangi markas komando polres kota Solok. Mereka membawa senjata api rakitan laras panjang atau yang disebut juga Balansa atau Gobok ke kantor polisi itu.
Senjata api yang beramunisi timah tersebut, kemudian diserahkan kepada kapolresta Solok AKBP Doni Setiawan dengan sukarela.
Warga mengaku, senjata yang selama ini mereka gunakan untuk menembak babi hutan tersebut, mereka serahkan kepada polisi untuk diamankan. Penyerahan itu setelah ada himbauan dari ketua persatuan olahraga berburu babi (PORBI) Solok.
“Selama ini senjata itu untuk berburu babi, setelah ada pemberitahuan dari ketua kami (PORBI), maka kami sukarela menyerahkannya kepada polisi,” ucap Cumang, salah seorang warga.
Saat tu, sebanyak 16 pucuk senjata api dari dua kecamatan, yaitu nagari Sungai Lasi dan Indudur kecamatan IX Koto Sungai Lasi sebanyak 9 pucuk, dan nagari Sulit Air kecamatan X Koto Diatas sebanyak 7 pucuk senjata api.
Menurut Kapolresta Solok AKBP Doni Setiawan, kepemilikan senjata api tersebut dilarang oleh undang-undang, sehingga masyarakat tidak boleh menyimpan atau memiliki senjata tersebut dengan cara apapun.
“Ini upaya kita untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak khilaf, karena nanti bisa saja persoalan pribadi bisa berujung persoalan yang lebih besar,” ucap Doni.
Kapolresta menambahkan, meskipun masyarakat mencoba mengurus izin kepemilikan senjata ini, tidak diperbolehkan atau dilarang keras.
“Tidak boleh..tidak boleh,” kata Doni menegaskan.
Setelah dikumpulkan, selanjutnya senjata-senjata itu nantinya akan dimusnahkan. Sebagai bentuk ungkapan terimakasih polisi kepada warga, kapolresta Solok memberikan bantuan berupa sembako.
Beberapa waktu lalu di Dharmasraya, seorang bocah 2 tahun tewas mengenaskan setelah ditembak oleh tetangganya menggunakan senjata api laras panjang jenis gobok ini. Ini juga menjadi salah satu alasan bagi polisi untuk mengamankan seluruh senjata api dari masyarakat.(Garnadi)
