Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga Dharmasraya ke Polisi

TOPIKINI.COM – Buntut dari tewasnya seorang bocah bernama Rahmat di Dharmasraya, akibat senjata api rakitan laras panjang (gobok), polisi mengeluarkan himbauan. Himbauan tersebut di sampaikan melalui wali-wali nagari dan kepala jorong di kabupaten itu, agar masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata itu kepada pihak kepolisian.

Himbauan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi peristiwa penembakan yang dialami warga nagari Abai Siat kecamatan Koto Besar Dharmasraya beberapa waktu lalu.

Menurut kapolsek SitiungI Koto Agung, Iptu Syafrinaldi,SH, hingga Rabu (10/01/2018), sudah 13 pucuk senjata yang diserahkan warga secara sukarela.

“Sebanyak 13 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok, diserahkan oleh masyrakat untuk di amankan, menghindari terjadinya penyalah gunaan senjata api dan menghindari terjadinya korban jiwa baik bagi si pemilik maupun bagi orang lain,” ucap Kapolsek.

Penyerahan senjata api rakitan ini, diawali dengan himbauan yang dikeluarkan kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yoelianto, SIk.

“Melalui jajaran dari polsek hingga Babinkamtibmas, juga pemerintahan nagari dan jorong, kami menyampaikan himbauan tersebut agar masyarakat sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis gopbok itu, sebab pemilikannya sudah melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perpu No. 20 Tahun 1960 tentang senjata api tanpa izin dengan ancaaman hukuman di atas 20 tahun tegas,” kata Kapolres.

Warga sukarela serahkan senjata apinya

Seperti berita sebelumnya, seorang bocah 2 tahun bernama Rahmat, tewas setelah ditembak oleh tetangganya sendiri menggunakan senjata api rakitan laras panjang (gobok).(Mas Ex)