BB POM Padang Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Mie Kadaluwarsa

TOPIKINI.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan kota Padang maupun Polisi belum menentukan tersangka dalam kasus peredaran mie instand kadaluwarsa, yang disita dalam sebuah razia di gudang distributor di Jalan By Pass Padang.

Alasannya, mereka masih perlu melakukan pendalaman materi di lapangan, dengan meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Belum ada tersangkanya. Kami masih melakukan pendalaman materi dengan turun lagi ke lapangan meminta keterangan para saksi. Kami juga masih perlu melakukan gelar perkara untuk membahas kasus ini,” kata Martin Suhendri, Kepala Balai Besar POM Padang, di kantornya, Selasa (5/12).

Hal senada juga disampaikan AKBP Yulmar Tri Himawan, Wadir Narkoba Polda Sumbar yang hadir pada acara ekspose hasil sitaan tersebut.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Kota Padang bersama polisi menyita ribuan bungkus mie instand yang sudah kadaluwarsa dari sebuah gudang di Jalan By Pass Padang. Mie yang sudah kadaluwarsa tersebut dikemas ulang dalam dua bentuk. untuk dijual kembali kepada konsumen.

Kepala BB POM Kota Padang bersama Wadir Narkoba Polda Sumatera Barat memperlihatkan contoh-contoh mie instand kadaluwarsa yang berhasil disita. Ribuan mie instand yang sudah kadaluwarsa dibuka dan disimpan ke dalam karung.

Selanjutnya dimasukkan lagi ke dalam bungkus plastik biasa, untuk dijual kepada peternak sebgai pakan ternak. Sedangkan untuk mie instand yang baru beberapa bulan masa kadaluwarsanya, dikemas ulang dalam bungkus baru bermerek dan diberi stempel masa kadaluwarsa baru.

Hal itu terlihat dari barang bukti yang berhasil disita. Ada mie instand yang sudah dikumpulkan dalam karung. Termasuk dalam karung pupuk. Ada juga yang sudah dikemas ulang dengan masa kadaluwarsa yang dibikin baru.

kasus ini terbongkar setelah beredar video secara viral di masyarakat yang memperlihatkan proses pembongkaran dan packing ulang mie instand kadaluwarsa dalam kardus-kardus di sebuah gudang distributor. Video ini membuat resah masyarakat hingga kemudian Balai Besar POM Padang dan polisi menindaklanjutinya. (dio)