TOPIKINI.COM – Setahun keluar penjara, Roni kembali ditangkap polisi. Tersangka ditangkap saat menkomsumsi di rumahnya di kelurahan Kampung Jawa 1 kota Pariaman. Polisi mengamankan 37 gram sabu dan timabmgan serta uang.
Makin hari barang bukti tangkapan resnarkoba Polresta Pariaman semakin meningkat. Entah karena semakin meningkatnya pengguna narkoba atau bisnisnya makin menjanjikan.
Roni baru setahun keluar dari penjara, karena kasus curanmor. Ia kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.
“Penangkapan berawal dari informasi warga yang sudah resah dengan perilaku tersangka. Dan mengintai pergerakannya. Dan kita tangkap dirumahnya sehabis mengkomsi sabu,” ucap AKBP Andry Kurniawan, Kapolresta Pariaman.
Dari penggerbekan dirumah tersanka, polisi mengamankan 2 paket besar sabu seberat 37 gram sabu, satu buah timbangan, uang sebanyak Rp 750.000, satu buah handphone dan alat hisap serta satu magicom yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolresta juga menambahkan, kalau sabu tersebut didapat tersangka dari Pekanbaru. Dan sebagian sudah didistribusikan ke Tiku kabupaten Agam dan Kurai Taji.
Rapinya jalur distribusi narkoba saat ini, menyulitkan polisi untuk mengembangkannya. Karena diantara pelaku tidak saling kenal. Namun polisi berjanji akan terus kembangkan kasus antar propinsi ini.
Tersanka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rafki)