BAPER Demo Dukung KPU, Minta Pihak Yang Kalah Jangan Baper

TOPIKINI – Gazali AMD Korlap Aksi Barisan Penggerak Rakyat (BAPER) memimpin aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (20/05/2019). Dengan kekuatan 500 massa Korlap BAPER menyerukan semua pihak menghargai dan menghormati keputusan KPU tentang rekapitulasi suara Pileg dan Pilpres 2019.

“KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2019, khususnya pilpres, pada 21 Mei 2019. Apapun hasilnya harus kita hormati karena itulah kedaulatan rakyat sesungguhnya yang telah memberikan pilihan politiknya pada 17 April lalu,” teriak Gazali disambut tepuk tangan peserta aksi di Jl. Imam Bonjol  Menteng, Jakarta Pusat ini.

Kata Gazali, siapapun yang terpilih/menang harus kita dukung karena itu
merupakan kehendak rakyat melalui penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Hasil Pemilu 2019 tentunya tidak akan bisa memuaskan semua pihak tanpa sikap dewasa dalam berdemokrasi.

“Jangan Baper (bawah perasaan. Menerima dan mengakui kekalahannya adalah kesatria. Kalau tidak terima dengan hasil pemilu bisa membawa dan melaporkan sengketa pemilu melalui saluran yang legitimit yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” sarannya.

Kata pria asal Madura ini, segala sengketa pemilu bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang belaku. Buktikan segala tuduhan adanya kecurangan melalui wadah yang konsitusional,” katanya.

Selain itu kata Gazali, jangan hanya menimbulkan fitnah, kegaduhan dan gejolak politik. Apabila tudingan persoalan pemilu hanya disebarluaskan melalui media massa, tanpa dibawa dan dilakukan pembuktian di Bawaslu dan MK.

 

Maka dari itu, kami atas nama Barisan Penggerak Rakyat (Baper) menyatakan sikap:

1. Kami mendukung penuh KPU dan mengajak masyarakat memberikan kepercayaan terhadap KPU.

2. Mengajak semua pihak menghormati hasil pemilu 2019 yang akan diumumkan pada tanggal 22 mei 2019.

3. Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu tetap menjaga kondusifitas dan persatuan.

4. Selesaikan sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai melakukan upaya-upaya inkonsitusional yang merugikan. (red)