Anggota SatpolPP dan Damkar Kota Padang Ditangkap Edarkan Sabu-sabu

TOPIKINI.COM – Dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dan seorang anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Dua dari tiga tersangka sudah berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, hari Senin (19/3), menggelar ekspose hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang dilakukan oleh dua orang anggota Satpol Pamong Praja Padang, dan seorang anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Dua tersangka pertama yang dibekuk adalah DHY, 25 tahun, pegawai honor Satpol Pamong Praja Padang, dan YS, 35 tahun, Aparat Sipil Negara (ASN) Kantor Satpol Pamong Praja Padang. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,95 gram. Sabu-sabu ini merupakan pesanan pelanggannya yang akan diantar oleh kedua tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap M, 32 tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang. Rupanya, M ini masih satu jaringan dengan kedua anggota Satpol Pamong Praja tersebut. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan sabu-sabu di lingkungan pegawai negeri Pemko Padang, yang pembayarannya dilakukan dengan sistem transfer via rekening bank.

“Mereka ini satu komplotan. Pelanggannya kebanyakan pegawai Pemko Padang, dan sisanya adalah masyarakat umum,” kata Kombes Pol Kumbul, Direktur Res Narkoba Polda Sumbar. Polisi masih melakukan pengembangan terkait peredaran sabu-sabu di lingkungan pegawai negeri di Pemko Padang. (dio)