Aktivis GERAK Laporkan Unggul Lestari ke KPK

Teks: Aliansi Mahasiswa Peduli Kampoeng Sijunjung (AMPKJ) melakukan demontrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pagi (03/02/2020). Mereka menuntut KPK turun secara lansung untuk memeriksa Bupati Sijunjung terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Sijunjung. Foto/Video: Gus Din.

Jakarta Praktek illegal logging PT Unggul Lestari di Kalimantan Tengah diduga merugikan negara RP 1 triliun. Karena itu, aktivis Gerakan Anti Korupsi (GERAK) yang memiliki bukti bukti sajian dugaan korupsi itu, melaporkan PT UL ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/09/2020) di Jakarta.

Yenni Direktur LSM GERAK mengaku memiliki banyak data dugaan korupsi PT Unggul Lestari. Dugaan kasus korupsi ini sudah dilaporkan ke aparat lokal. Hanya saja selalu menghilang begitu saja.

“Tidak pernah ada tindak lanjut di tingkat lokal. Padahal dari data yang kita miliki PT UL diduga banyak melakukan penebangan pohon yang dilindungi negara. Dan beberapa dugaan penyimpangan lainnya . Kita akan datang lagi menambahi  dan melengkapi bukti-bukti ke KPK pada Kamis, (24/09/2020) besok,” ucap Yenni di temui disekitar gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditegaskan aktivis perempuan ini bahwa,
PT UL harus bertanggung jawab pada dugaan okupasi lahan yang dilakukannya.

“Ada banyak jenis pohon dilindungi yang diduga ditebang. Bahkan PT UL juga menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan,” kata Yenni.

Ironisnya, tambah Yenni mereka membuat koridor jalan untuk perkebunan tapi bukan pada lokasi yang diijinkan.
Menurut GERAK, kerugian negara yang terjadi antara lain diduga PT Uk tidak memiliki SK HGU dan kebun plasma senilai Rp 120 miliar.

Lanjutnya, lalu ada denda keterlambatan pembayaan PSDH/DR selama 156 bulan kira kira sekitar 374,4 miliar. Kerugian akibat okupasi lahan terhadap berbagai macam kayu yang ditebang yakni Rp 456.5 miliar. Belum lagi okupasi lahan.

“Yaa kira kira dugaan kerugian negara mencapai 1 triliun,” ucapnya usai ditemui dari gedung KPK. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SI