Agama Jangan Dijadikan Komoditas Bisnis

Oleh: Amsori dari Islamic Law Firm

mengatakan gairah beragama umat muslim Indonesia akhir-akhir ini meningkat dengan pesat. Ghiroh fenomena ‘hijrah’ para artis, pekerja kantoran dan ibu-ibu muda, sehingga menjadikan permintaan “pasar” atas seorang ustadz meningkat drastis dan berpotensi sebagai profesi yang menggiurkan.

Ketika dunia berubah dengan cepat memasuki Tahun Baru 2020 dan negeri lain berlomba memproduksi ribuan lulusan dan ahli dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, yang bertujuan memajukan kehidupan warganya. Sementata kita masih berlomba memproduksi ustadz yang perhatiannya terbatas pada soal halal dan haram, kafir dan beriman, serta menawarkan surga dan mengancam masuk neraka pada kehidupan di akhirat nanti.

Merujuk pada narasi Abdillah Toha dalam Industri Agama, menarik untuk didiskusian dan dicermati bahwa akhir-akhir ini mengenai Industri yang umumnya diartikan sebagai kegiatan memproses bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual, belakangan ini Industri Agama dapat diartikan lebih luas sebagai kegiatan bisnis apa saja yang sejenis, seperti halnya dengan industri film, industri musik, dan lain sebagainya.

Bahwa penduduk di Indonesia mayoritas beragama Islam, maka sangat mudah sekali berbisnis untuk memenuhi permintaan pasar konsumen beragama, khususnya umat muslim. Seperti halnya ditambah kata syariah dibelakangnya, penjualan perumahan syariah, mendirikan sekolah komersial swasta bersyariah, bank syariah, asuransi syariah, supermart syariah, hotel syariah, bisnis ibadah perjalanan Umroh dan Haji, memproduksi dan menjual produk halal, festival kuliner halal dan bahkan liburan berwisata kota halal.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban dengan total sementara kerugiannya mencapai Rp 40 miliar. Kejadian tersebut diduga telah menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah; tanpa riba dan tanpa checking bank sehingga masyarakat mudah tertarik.

Dari tangan para tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan desain utama atau master plan pembangunan perumahan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat diduga terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saya menyarankan agar masyarakat Indonesia lebih bijak, cermat dan lebih teliti lagi dalam berbisnis, jangan sampai ada oknum yang menjadikan agama dipolitisasi menjadi komoditas bisnis demi keuntungan dunia yang sesaat, apalagi sampai mengamuflase atas nama agama.

Artinya bukan juga memisahkan nilai agama dalam berbisnis, misalnya dalam berbisnis harus dilandasi nilai agama, kejujuran dan mencari keuntungan dengan tidak merugikan orang banyak. Agama dan bisnis harus beriringan dan bersinergi, namun konteks hubungan antara bisnis dan agama harus tepat tidak boleh terjadi penyimpangan dikemudian hari.